CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
Siber24jam.com – Terkait alih pungsilahan di puncak Kabupaten Bogor kebun teh oleh PT. Jaswita (Jasa Perwisata) milik BUMD Pemprop Jabar tanpa AMDAL dan IMB, bangunan sudah berdiri dahulu. Masyarakat meminta untuk dikaji ulang karena melanggar PP No. 1 Tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan, UUD 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Terkait hal tersebut, FRRak (Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi Bogor Raya) telah mengirim surat kepada PJ Bupati Asmawa Setopu. Namun, saat dikonfirmasi kepada PJ Bupati, Sekda, dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor melalui pesan singkat WhatsApp, tidak ada jawaban atau keterangan yang diberikan.

“Saya sudah berkirim surat ke PJ Bupati menanyakan hal tersebut. Seharusnya pemerintah memberi contoh yang baik agar tertib administrasi, jangan memberi contoh yang tidak baik. Puncak itu pedagang kecil, rumah-rumah liar diterbitkan. Ini malah mengubah lahan serapan menjadi wisata tanpa kajian terlebih dahulu,” tegas Duelsyamson Sambernyawa SH.

Sementara dikonfirmasi kepada PJ Bupati Asmawa Tosepu, Sekda Buhanudin, maupun Ketua DPRD Rudi Susmanto Kabupaten Bogor, tidak ada jawaban.
Penulis: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Ketua DPRD, PJ Bupati, Sekda Kabupaten Bogor Bungkam Terkait JASWITA











