CIBINONG Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama jajaran kepolisian melakukan monitoring langsung terhadap keberangkatan...
Jakarta, Siber24jam.com – Dalam jadwal Sidang no. Perkara 3/PdtG.S/2024/PN Jkt pst, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas II A, pengacara Endin SH, MH & Partners menghadapi penundaan sidang. Sidang ini dijadwalkan untuk dilanjutkan pada Kamis, 1 Februari mendatang, di mana Endin SH, MH bersama tim kuasa hukumnya menggugat PT. Favorite Indonesia yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Permasalahan bermula dari kebijakan baru PT. Favorite Indonesia yang menetapkan pembayaran tunai sebelum pengiriman untuk pemesanan barang atau order. Selain itu, PT Favorite Indonesia juga menolak barang retur dengan alasan melewati masa garansi.
PT. Favorite Indonesia, yang merupakan pabrik penjualan perlengkapan alat-alat listrik seperti lampu (bolham) merk Morgen, saklar merk Morgen, socket antena merk Morgen, dan lain sebagainya, dihadapkan pada gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata Jo Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pengacara Endin SH, MH, CPL & Partners menjelaskan bahwa upaya mediasi dan somasi telah dilakukan sebelumnya tanpa respons dari pihak tergugat. Sidang pertama ini bertujuan untuk menuntut hak atau pengembalian barang kepada tergugat, sesuai dengan tuntutan klien.
Ferry Kusnadi, kuasa hukum, menyatakan, “Klien kami, Ferry Kusnadi, sudah berupaya melakukan mediasi, namun tergugat tidak memberikan respon. Selaku kuasa hukum, kami sudah mensomasi tiga kali tanpa jawaban dari tergugat. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum yang diperlukan.”
Endin menegaskan, “Tuntutan dari klien kami adalah mendapatkan haknya atau pengembalian barang kepada tergugat.” Mahpudin SH, MH menambahkan, “Klien kami sebenarnya sudah cukup kooperatif dengan mengajukan barang retur, namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kami sudah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali tanpa jawaban.”
Editor: Bais
Berita Lainnya
-
Jaga Keutuhan NKRI, Pangdam Tanjungpura Berangkatkan Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Papua Barat Yonif 642/Kps
Tags: MH & Partners Lawan PT. Favorite Indonesia, Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Pengacara Endin SH











