CIBINONG Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama jajaran kepolisian melakukan monitoring langsung terhadap keberangkatan...
Siber24jam.com – Pada awal tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar ungkap kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja serta sabu di Lapangan Parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (19/1). Total barang bukti sebanyak 63.176,4 gram terdiri dari sabu seberat 63.165,1 gram dan ganja seberat 11,34 gram.
Pada awal Januari 2024, BNN RI bersama Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 42.177 gram yang diduga berasal dari Malaysia. Pengungkapan ini melibatkan tim gabungan BNN RI, BNNP Aceh, BNNK Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Ditjen Bea dan Cukai, Kanwil Ditjen Bea Cukai Aceh, dan KPPBC Langsa. Sembilan tersangka diamankan, dan mereka dihadapi dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BNN RI juga memusnahkan barang bukti narkotika, termasuk 20.988,10 gram sabu dan 11,34 gram ganja, hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika akhir tahun 2023. Kasus tersebut melibatkan jaringan Malaysia-Kalimantan, jaringan Meksiko-Indonesia, dan temuan ganja. Barang bukti sabu seberat 15.910,1 gram berhasil diamankan dalam pengungkapan jaringan Malaysia-Kalimantan pada 27 November 2023.
Dalam pengungkapan jaringan Meksiko-Indonesia pada 11 Desember 2023, enam tersangka diamankan dengan barang bukti 5.100 gram sabu. Ini merupakan pengungkapan pertama BNN RI bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan sumber barang diduga kuat kartel Meksiko.

Adanya pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 11,34 gram juga dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium dari sisa temuan kasus ganja. Pasal 91 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa BNN RI wajib melakukan pemusnahan barang bukti setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Dengan langkah-langkah ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 252.705 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.











