CIBINONG, Siber24jam.com — Polemik penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja...
Dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, mewakili Pj. Bupati Bogor, mengajak pengelola keuangan Perangkat Daerah untuk sosialisasi Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Republik Indonesia. Sosialisasi tersebut berlangsung di Darmawan Park pada Kamis (18/1/24).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia diamanatkan untuk menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Republik Indonesia dalam menyusun perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan.
Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan tersebut, Pemkab Bogor telah menerapkan SIPD-RI pada tahun 2023 untuk perencanaan dan penganggaran tahun 2024. Untuk tahap penatausahaan dan akuntansi pelaporan, SIPD akan mulai diimplementasikan pada penganggaran tahun 2024.
“Untuk itu, perlu sosialisasi implementasi SIPD kepada aparatur terkait untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” terang Sekda.
Menurutnya, SIPD saat ini merupakan satu-satunya aplikasi perencanaan, penganggaran, dan evaluasi yang digunakan oleh seluruh pemerintah baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
“Saya minta kepada seluruh aparatur pengelola keuangan Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bogor untuk mengikuti sosialisasi ini dengan seksama, agar dapat memahami dan menggunakan aplikasi SIPD secara optimal demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas,” tandasnya.
Editor: bais

















