Update

Lintasi Jalan Khusus Angkutan Rendah Tonase, Dishub Kabupaten Bogor akan Tindak Pengemudi Truk Tronton Pengangkut Pasir

lintasi jalan khususKepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih (tengah) bersama anggotanya memeriksa kondisi barrier beton yang menjadi pembatas jalan di salah satu ruas jalan rawan macet.

Bogor,Siber24jam.com-Lintasi jalan khusus angkutan rendah tonase, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Bogor, berjanji akan menindak truk tronton yang mengangkut pasir basah diduga pesanan toko bahan bangunan yang melintasi Jalan Roda Pembangunan, Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Jalan Roda Pembangunan yang menghubungkan Jalan Raya  Jakarta Bogor dengan Jalan Raya Sukahati, di Kelurahan Karadenan, katagori jalan kelas kelektor primer yang pengelolaannya ada di Pemerintah Kabupaten Bogor, beban yang melintas di atasnya pun tak boleh lebih dari 10 ton,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, Minggu (26/11/2023).

Dadang menegaskan, truk tronton, apalagi saat melintas berisi muatan, seperti pasir basah bebannya lebih dari 20 ton. Ini bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Truk tronton pengangkut pasir basah yang melintasi Jalan Roda Pembangunan, Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, masuk katagori over dimensi and over load (Odol). Dinas Perhubungan bisa melakukan tindakan penjatuhan sanksi tilang kepada pengemudinya berdasarkan Undang-undang Nomor 22/2009, sanksinya berupa kurungan selama dua bulan dan denda Rp 500 ribu,”ujar Dadang Hengky.

Dadang meminta, agar penegakan Undang-undang Nomor 22/2009 ini efektif, masyarakat diminta aktif memberikan informasi kepada petugas Dinas Perhubungan yang bertugas di lapangan, ketika melihat atau mengetahui truk dengan tonase tinggi melintas di jalan milik Kabupaten Bogor.

“Peran aktif masyarakat sangat kita butuhkan, karena dengan adanya informasi atau aduan, petugas kami yang ada di lapangan bisa langsung melakukan penindakan, sekaligus untuk menjaga jalan-jalan milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang dibangun dengan uang pajak masyarakat tidak cepat rusak,” kata Dadang menutupi.

Sebagai informasi, Jalan Roda Pembangunan, Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, sering kali dilintasi truk bertonase tinggi, seperti truk tronton pengangkut pasir basah yang diduga pesanan dari toko bahan  bangunan. ***

 

Penulis : Zarkasi

Editor  : Mochamad Yusuf

Berita Lainnya

Tags: , , ,

Update News

Sekda Ajat Rochmat Jatnika Hadiri APFI 2026, Pemkab Bogor Dukung Pers Berkualitas

CIBINONG, Siber24jam.com – Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mendampingi...

Pengajian Al Qalam Kembali Digelar, KH AY Sogir: Pernikahan Jalan Ibadah dan Pembuka Rezeki dari Allah

BOGOR, Siber24jam.com — Pengajian rutin Jumat malam “Al Qalam” yang menjadi wadah silaturahmi para jurnalis...

Rudy Susmanto Lepas 439 Calon Jamaah Haji Kloter 14 Kabupaten Bogor Menuju Tanah Suci

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melepas 439 calon jamaah haji Kloter 14...

Rudy Susmanto Dorong Sport Tourism Lewat Bogorun 2026, Ribuan Pelari dan 12 Negara Ambil Bagian

BABAKAN MADANG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) dan berbagai...