Update

Bangun Taman Simpang Ciawi di Tanah Milik Jasa Marga, DPKPP Bilang Sudah Berkordinasi dengan Kementerian PUPR dan Bidang Aset

bangun taman simpangSeorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, berdiri di lokasi pembangunan Taman Simpang Ciawi. Pembangunan taman tersebut menempati lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang belum diserahkan atau dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

Bogor,Siber24jam.comBangun taman Simpang Ciawi di tanah milik Jasa Marga, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan atau DPKPP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dibilang tidak masalah, karena DPKPP mengklaim sudah meminta izin kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan Jasa Marga serta Bagian Pengelolaan Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Namun  keterangan dari pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), ditemui disela pembongkaran bangunan yang difungsikan sebagai tempat usaha di sekitaran pintu keluar Jalan Tol Jagorawi oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Selasa (21/11/2023) lalu, menyebutkan Simpang Ciawi, dan lahan yang dipakai bangunan tempat usaha milik Kementerian PUPR

“Sekeliling Simpang Ciawi yang sekarang ada pembongkaran, termasuk taman ini, status lahannya milik Kementerian PUPR. Jadi tidak boleh dibangun  oleh siapa pun, termasuk Pemerintah Kabupaten Bogor,” tegas  seorang pegawai Kementerian  PUPR di lokasi pembongkaran didampingi pegawai Jasa Marga

Keterangan dari pegawai Kementerian PUPR itu dibenarkan sejumlah mantan pejabat yang pernah bertugas di Bidang Pengelolaan Aset Daerah, pada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah.

“Meskipun sama-sama pemerintahan, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, tak boleh melakukan penataan, termasuk membangun fasilitas apapun di lahan yang secara hukum belum diserahkan dan tercatat sebagai aset daerah,”kata para mantan pejabat di bagian pengelolaan aset.

Di lain pihak, Kepala Bidang  Prasarana dan Sarana Utilitas (Kabid PSU) Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Nunung Toyibah menjelaskan, sebelum memasukan program penataan taman di Simpang Ciawi, sebelumnya sudah berkordinasi dengan bagian aset BPKAD, termasuk dengan Kementerian PUPR serta Jasa Marga.

“Sebelum dianggarkan, saya terlebih dulu koordinasi dengan bagian aset dan juga pihak Kementerian PUPR serta Jasa Marga, hasilnya mereka memperbolehkan taman Simpang Ciawi dibangun dengan menggunakan APBD Kabupaten Bogor,” aku Nunung, saat dikonfirmasi di kantor DPKPP, Kamis (24/11).

Sebagai informasi, pembangunan Taman Simpang Ciawi, merupakan program Bidang PSU, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP). Anggaran yang dialokasikan untuk membangun Taman Simpang Ciawi itu senilai Rp 301 juta lebih.

Pekerjaan proyek berdasarkan plang yang terpasang di lokasi dipercayakan kepada PT Sumber Cipta Gemilang. Rekanan DPKPP ini mengacu pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 000.4.2/1361/SPK/PSU.DPKPP/VII/2023, diberikan waktu selama 60 hari kalender atau dua bulan. ***

 

Penulis : D Suhendar Boris

Editor   : Mochamad Yusuf

Berita Lainnya

Tags: , , , , ,

Update News

Listrik PLN Sering Padam, Warga Perumahan Felicity Semarang Keluhkan Kerusakan Elektronik

Semarang, Siber24jam.com – Warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, khususnya di kawasan Perumahan Felicity, Kota Semarang,...

Dalam Tiga Hari, Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Lima Tersangka

Banyuasin, Siber24jam.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana...

Rudy Susmanto Dukung Film “Sayap Kecil Praja Muda Karana” Angkat Nilai Pramuka dan Wisata Malasari

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto memberikan dukungan penuh terhadap produksi film layar lebar...

Heboh Dugaan Sertifikat Ganda di Bogor, Ali Wardana Minta BPN dan Seluruh Pihak Terkait Diperiksa Total

BOGOR,Siber24jam.com – Munculnya dugaan sertifikat elektronik atas sebidang lahan yang sebelumnya telah memiliki sertifikat resmi...