Semarang, Siber24jam.com – Warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, khususnya di kawasan Perumahan Felicity, Kota Semarang,...
Bogor,Siber24jam.com– Bangun taman Simpang Ciawi di tanah milik Jasa Marga, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan atau DPKPP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dibilang tidak masalah, karena DPKPP mengklaim sudah meminta izin kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan Jasa Marga serta Bagian Pengelolaan Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Namun keterangan dari pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), ditemui disela pembongkaran bangunan yang difungsikan sebagai tempat usaha di sekitaran pintu keluar Jalan Tol Jagorawi oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Selasa (21/11/2023) lalu, menyebutkan Simpang Ciawi, dan lahan yang dipakai bangunan tempat usaha milik Kementerian PUPR
“Sekeliling Simpang Ciawi yang sekarang ada pembongkaran, termasuk taman ini, status lahannya milik Kementerian PUPR. Jadi tidak boleh dibangun oleh siapa pun, termasuk Pemerintah Kabupaten Bogor,” tegas seorang pegawai Kementerian PUPR di lokasi pembongkaran didampingi pegawai Jasa Marga
Keterangan dari pegawai Kementerian PUPR itu dibenarkan sejumlah mantan pejabat yang pernah bertugas di Bidang Pengelolaan Aset Daerah, pada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah.
“Meskipun sama-sama pemerintahan, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, tak boleh melakukan penataan, termasuk membangun fasilitas apapun di lahan yang secara hukum belum diserahkan dan tercatat sebagai aset daerah,”kata para mantan pejabat di bagian pengelolaan aset.
Di lain pihak, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas (Kabid PSU) Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Nunung Toyibah menjelaskan, sebelum memasukan program penataan taman di Simpang Ciawi, sebelumnya sudah berkordinasi dengan bagian aset BPKAD, termasuk dengan Kementerian PUPR serta Jasa Marga.
“Sebelum dianggarkan, saya terlebih dulu koordinasi dengan bagian aset dan juga pihak Kementerian PUPR serta Jasa Marga, hasilnya mereka memperbolehkan taman Simpang Ciawi dibangun dengan menggunakan APBD Kabupaten Bogor,” aku Nunung, saat dikonfirmasi di kantor DPKPP, Kamis (24/11).
Sebagai informasi, pembangunan Taman Simpang Ciawi, merupakan program Bidang PSU, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP). Anggaran yang dialokasikan untuk membangun Taman Simpang Ciawi itu senilai Rp 301 juta lebih.
Pekerjaan proyek berdasarkan plang yang terpasang di lokasi dipercayakan kepada PT Sumber Cipta Gemilang. Rekanan DPKPP ini mengacu pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 000.4.2/1361/SPK/PSU.DPKPP/VII/2023, diberikan waktu selama 60 hari kalender atau dua bulan. ***
Penulis : D Suhendar Boris
Editor : Mochamad Yusuf
Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, berdiri di lokasi pembangunan Taman Simpang Ciawi. Pembangunan taman tersebut menempati lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang belum diserahkan atau dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.













