Update

BREAKING NEWS: 9 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Asal Kalsel Diamankan di Berau

Siber24jam.com, BERAU – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Berau berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Buronan tersebut, Joko Supriyanto (54), diamankan pada Kamis (24/9/2026) di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Joko merupakan terpidana perkara korupsi yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tanggal 19 April 2017.

Dalam putusan tersebut, Joko yang diadili secara in absentia dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp471,64 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengamanan terhadap Joko merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya.

“Pengamanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan menindaklanjuti putusan pengadilan dan memastikan terpidana menjalani proses eksekusi sesuai ketentuan hukum,” ujar Anang dalam siaran pers, Kamis (24/9/2026).

Saat diamankan, Joko disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Berau untuk proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran Kejaksaan terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO dan segera melakukan penangkapan untuk kepentingan eksekusi.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Para buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI diimbau segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Kejaksaan menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

 

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Cabor Para Renang Targetkan Sumbang Medali Emas di Peparda Jabar VII

CIBINONG Siber24jam.com – Cabang olahraga (cabor) para renang Kabupaten Bogor menargetkan mampu menyumbangkan medali emas...

Pemkab Bogor Dorong Pemerintah Digital Berorientasi Hasil dan Berdampak

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat implementasi Pemerintah Digital (PemDi) sebagai bagian...

BREAKING NEWS: 9 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Asal Kalsel Diamankan di Berau

Siber24jam.com, BERAU – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan...

Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH., MH. Dorong Regenerasi dan Modernisasi Pertanian di Hari Tani Nasional

Siber24jam.com, JAKARTA – Peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh setiap 24 September menjadi momentum untuk...