Update

Politik Uang Haram, Tapi Butuh

Bogor, Siber24jam.com – Menjelang pemilihan wakil rakyat, masyarakat awam dimanjakan oleh para oknum calon legislatif (Caleg) yang berpolitik uang, agar suara pemilih melimpah.

Namun tak dipungkiri masyarakat awam yang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari juga banyak, dengan ungkapan, “Kesempatan ini datang 5 tahun sekali,”

Para penerima imbalan agar hak suaranya memilih Caleg pemberi, tak memikirkan dampat dimasa yang akan datang. Bahkan ada yang menerima dari beberapa Caleg, “ambil saja semua,”

Pilihannya, siapa yang memberi imbalan terbanyak dialah oknum Caleg yang akan dipilih, atau memilih sesuai keinginan hatinya. Padahal menurut para peneliti, politik uang bisa merusak demokrasi.

Seolah telah menjadi tradisi yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tersebut. Bagaimana Indonesia akan menjadi lebih baik bila integritas dan kapabilitas bisa dibeli oleh uang?

Jika politik uang tidak disadari dari hati yang paling dalam, serta berfikir lebih jauh kedepan oleh pemilih mau pun terpilih, politik uang akan merusak sendi-sendi kehidupan.

Sebab seseorang yang tidak mampu mengemban amanah dan belum mumpuni dalam bidangnya, akan menjadi penyesalan tersendiri setelah terjadi dikemudian hari.

Dampak dari politik uang, mempengaruhi pada pembangunan yang mandeg, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) menjamur. Tentu masyarakatnya menjadi korban, karena oknum Caleg yang telah terpilih karena uang harus mengembalikan modal yang telah ditebar.

Menurut kacamata para alim ulama muslim, suap apa pun bentuknya itu “Haram”. Untuk mengentaskan politik uang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membuat fatwa politik uang haram.

Dalam fatwa tersebut, politik uang dikategorikan sebagai suap apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Memberi dan menerima politik uang hukumnya haram.

Fatwa politik uang haram itu ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 H/ 25-29 Juli 2000 M. membahas suap (risywah), korupsi (ghulul), dan hadiah kepada pejabat.

Badan Pengawas Pemilu telah mendukung fatwa MUI tersebut, namun minim sosialisi, “Fatwanya sudah ada. Hanya saja, fatwa ini kurang disebarkan di ceramah-ceramah,” Ketua (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya

Update News

Bupati PALI Diperiksa KPK, Dugaan Pengaturan WTP Didalami

PALEMBANG Siber24jam.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian...

PSU Vanden Valley Mangkrak Bertahun-tahun, DPRD Bogor Ancam Blokir Perizinan

BOGOR Siber24jam.com — Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendesak pengembang perumahan Vanden Valley segera menyerahkan...

Pererat Kebersamaan, Warga RT 30 Silaberanti Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Lomba

Siber24jam.com, PALEMBANG — Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mewarnai lingkungan RT...

Cegah Tawuran dan Gengsterisme, Komunikasi Orang Tua dan Sekolah Harus Diperkuat

.BMSN Rabu 19 Agustus 2026 Merebaknya aksi tawuran antarpelajar dan munculnya kelompok-kelompok yang mengarah pada...