Siber24.com, MEKKAH — Sebuah kesepakatan penting yang memperkuat kerja sama pertahanan tiga negara Muslim menjadi...
Bogor, Siber24jam.com – Terkait pemberitaan dengan adanya dua Direktur Utama (Dirut) RSUD milik Kabupaten Bogor kurang patuh melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK RI, Dirut RSUD Ciawi, Fusia Meidiawaty, akhirnya buka suara.
Direktur Utama RSUD Ciawi, dr Fusia Meidiawaty saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, jika selama ini dirinya patuh dalam melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
“Saya sangat faham soal itu. Saya sangat patuh aturan. Kalau saya tidak lapor, tentunya saya sudah ditegur KPK,” kata Dr Fusia Meidiawaty kepada wartawan media ini, Kamis (25/5/23).
Perempuan yang kerap di sebut dr Uci ini melanjutkan, jika dirinya memberikan laporan harta kekayaan kepada KPK terakhir tahun 2020.
Pada tahun 2021 dan 2022, karena sudah bukan lagi menjadi pejabat penyelenggara negara, dr Fusia Meidiawaty mengaku tidak memberikan laporan harta kekayaan.
“Saya sudah tidak wajib laporan LHKPN tahun 2021 dan 2022. Saya tidak wajib LHKPN, maka saya tidak laporan,” terangnya.
Dr Fusia Meidiawaty juga mengungkapkan, dirinya sudah tidak menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2020, sehingga di tahun 2021 dan 2022 tidak wajib memberikan laporan harta kekayaan.
“Saya terakhir menjadi PPK tahun 2019 mas, dan dilantik menjadi Dirut RSUD Ciawi bulan November 2022,” terangnya.
Diketahui, dr Fusia Meidiawaty mulai memberikan laporan harta kekayaan sejak tahun 2017 saat pertama kali menjabat sebagai PPK RSUD Cibinong.
Pada awal menjabat sebagai PPK, dr Fusia melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp 1,27 miliar.
Kemudian di tahun 2018, dr Fusia Meidiawaty melaporkan kembali ke KPK dengan total harta kekayaan sebesar Rp 1,5 miliar. Ini berarti ada kenaikan harga kekayaan sekitar Rp 230 juta.
Kemudian di tahun 2019, dr Fusia Meidiawaty kembali melaporkan harta kekayaan dengan total Rp 1,8 miliar. Hal ini berarti ada kenaikan sekitar Rp 300 juta dari tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk tahun 2020 hingga 2022, karena sudah tidak menjadi PPK, dr Fusia Meidiawaty pun tidak memberikan laporan harta kekayaan, karena memang tidak wajib LHKPN.
Sebelumnya,
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) KPK RI merilis adanya dua (2) Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Bogor, yang dianggap kurang patuh dalam melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN anti rasuah tersebut.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri memiliki empat rumah sakit umum daerah (RSUD) yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, diantaranya RSUD Cibinong, RSUD Cileungsi, RSUD Leuwiliang, dan RSUD Ciawi.
Dimana, dari keempat Dirut RSUD ada dua Dirut yang dianggap patuh untuk melaporkan harta kekayaannya per periodik. Sedangkan dua Dirut lainnya, kurang patuh.
Dua Dirut RSUD yang patuh dalam melaporkan harta kekayaannya per tahun ke komisi anti rasuah itu adalah Dirut RSUD Cibinong, Yukie Meistisia Ananda Putri dan Dirut RSUD Cileungsi, Kusnadi.
Kedua Dirut tersebut, telah melaporkan harta kekayaannya periodik tahun 2022 dan pada Maret 2023 lalu.
Sementara, dua Dirut RSUD lainnya yaitu RSUD Ciawi, Fusia Meidiawaty dan RSUD Leuwiliang, Vitrie Winastri, terkesan kurang patuh dalam melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara. Keduanya, untuk periodiknya sendiri yaitu di tahun 2019 dan tahun 2020.
Vitrie Winastri terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 9 April tahun 2020, saat menjadi PPK Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor.
Sedangkan, Fusia Meidiawaty melaporkan harta kekayaannya pada 1 April 2020, kala menjabat sebagai PPK RSUD Cibinong.
Kedua Dirut tersebut, diketahui belum memberikan laporan harta kekayaannya untuk periodik 2021 dan tahun 2022.
Berita Lainnya
-
KH Achmad Yaudin Sogir Anggota DPRD FPKB Kabupaten Bogor Dorong Perda Tata Drainase untuk Cegah Banjir dan Longsor
Tags: Dirut RSUD Ciawi Dr Fusia Meidiawaty, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN KPK RI, RSUD Kabupaten Bogor




















