Breaking
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti SALATIGA – Polemik terkait aktivitas penggalian di Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di Warak, Kecamatan Sidomukti, terus berlanjut. Hingga Rabu (12/3/2025), proses pengangkutan material berupa pasir, batu, dan tanah menggunakan dump truck masih berlangsung, memicu pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut. Investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian izin. CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya Afri, mengklaim memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, dokumen lengkap yang diperoleh media menunjukkan izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk lokasi di Kecamatan Argomulyo, bukan Sidomukti. Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, Lampiran 4 Poin 6 Butir a secara tegas melarang aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ITR: Penambangan Tidak Diperbolehkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh menyebutkan bahwa wilayah tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan dan pertanian lahan kering. Berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Salatiga tahun 2020, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan, meskipun penataan lahan diizinkan. Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan produk perizinan, tetapi tetap menjadi acuan dalam membaca ketentuan izin penambangan. “SIPB harus dibaca secara utuh, termasuk larangan penambangan di kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam Lampiran 4 Poin 6 Butir a,” jelasnya. Pemkot Salatiga Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Muthoin, menyebutkan bahwa izin penambangan biasanya mencantumkan klausul keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga kini pihaknya belum melihat langsung dokumen SIPB yang diklaim oleh perusahaan. “Kasus ini membutuhkan koordinasi dengan Dinas ESDM dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, terutama terkait larangan pada kawasan tertentu,” ujarnya. Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa terkait perbedaan lokasi izin dan aktivitas yang berlangsung di Kecamatan Sidomukti. Pemerintah Kota Salatiga berencana berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti legalitas kegiatan yang tengah berlangsung.
Wed. Mar 12th, 2025

Lampung, Siber24jam.com – Perseroan Terbatas (PT) Paragon Perdana Mining yang kini tengah melakukan investasi berupa tambang zeolit di wilayah Desa Tengor, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, patut dipertanyakan.

Pasalnya, PT. Paragon Perdana Mining yang beralamat di Ciputat Raya nomor 15 RT 04 RW 09 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran, Jakarta Selatan ini, ternyata hanya berkantor sewaan.

Anehnya, lagi, ketika disambangi kantor dari perusahaan yang berinvestasi puluhan milyaran rupiah dengan melakukan penambangan zeolit di wilayah Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus tersebut, ruangan dibagian lantai 3 yang berada di gedung bernama HK milik dari seorang pria bernama Willy itu merupakan bangunan yang diperuntukkan bagi bengkel mobil.

Saat dikonfirmasi security yang dilokasi dimana alamat PT. Paragon Perdana Mining berada mengatakan, bahwa para karyawan di perusahaan yang berstatus sewa ruang kantor dibagian lantai 3 ini tak ada staf satu pun diruangan.

“Memang betul untuk kantor PT. Paragon Perdana Mining beralamat disini, tapi staf dan karyawan perusahaan tidak ada satu pun yang berada diruangannya pada hari ini,” ujar pria yang dibagian Dada sebelah kanannya bertuliskan Didin, Selasa (23/05/2023) siang.

Menurutnya, karyawan maupun staf perseroan terbatas itu kerap kali tidak mengantongi dikarenakan, pihak petinggi perusahaan ini masih menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Gedung HK yang berbasis bisnis Bengkel Mobil milik PT. Promincon Indonesia yang diketahui bagian lantai 3 nya disewa oleh PT. Paragon Perdana Mining selaku perusahaan penambang Zeolit, di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Gedung HK yang bergerak di bisnis Bengkel Mobil milik PT. Promincon Indonesia yang diketahui bagian lantai tiganya gedungnya itu disewa oleh PT. Paragon Perdana Mining selaku perusahaan penambang Zeolit, di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

“Jarang pada ngantor staf karyawannya, paling hanya sepekan satu kali. Cuma kalau lagi rapat, pada datang semua. Mulai dari Direktur PT Paragon Perdana Mining bernama Irfan hingga staf karyawannya turut hadir,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sepengetahuan pihaknya bahwa PT. Paragon Perdana Mining yang menyewa ruangan kantor di bangunan untuk bisnis bengkel mobil tersebut, diketahui sejak 2017 lalu.

“Untuk sewa kantor, sepengetahuan saya kurang lebih dari tahun 2017. Bos PT Paragon Perdana Mining ini namanya pak Irfan, kalau saya sendiri bekerja sebagai security untuk PT. Promincon Indonesia yang bergerak di bisnis bengkel mobil,” beber dia.

Sementara itu, Humas PT. Paragon Perdana Mining, Giarto mengungkapkan, bahwa dirinya hanya sebatas karyawan biasa yang menduduki Hubungan Masyarakat (Humas) di perseroan terbatas itu.

Akan tetapi, sambung dia, untuk segala perijinan dari aktivitas penambangannya perusahaan tempatnya bekerja tersebut telah mengantongi seluruh ijin dari instansi terkait.

“Untuk ijin si sudah ada semua, tapi untuk lebih jelasnya silahkan saja langsung ke kantor pusat kami di Jakarta, kan Abang juga bertempat tinggal di Bogor,” singkatnya.

Related Post

Berita Pilihan

Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti SALATIGA – Polemik terkait aktivitas penggalian di Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di Warak, Kecamatan Sidomukti, terus berlanjut. Hingga Rabu (12/3/2025), proses pengangkutan material berupa pasir, batu, dan tanah menggunakan dump truck masih berlangsung, memicu pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut. Investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian izin. CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya Afri, mengklaim memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, dokumen lengkap yang diperoleh media menunjukkan izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk lokasi di Kecamatan Argomulyo, bukan Sidomukti. Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, Lampiran 4 Poin 6 Butir a secara tegas melarang aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ITR: Penambangan Tidak Diperbolehkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh menyebutkan bahwa wilayah tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan dan pertanian lahan kering. Berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Salatiga tahun 2020, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan, meskipun penataan lahan diizinkan. Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan produk perizinan, tetapi tetap menjadi acuan dalam membaca ketentuan izin penambangan. “SIPB harus dibaca secara utuh, termasuk larangan penambangan di kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam Lampiran 4 Poin 6 Butir a,” jelasnya. Pemkot Salatiga Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Muthoin, menyebutkan bahwa izin penambangan biasanya mencantumkan klausul keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga kini pihaknya belum melihat langsung dokumen SIPB yang diklaim oleh perusahaan. “Kasus ini membutuhkan koordinasi dengan Dinas ESDM dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, terutama terkait larangan pada kawasan tertentu,” ujarnya. Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa terkait perbedaan lokasi izin dan aktivitas yang berlangsung di Kecamatan Sidomukti. Pemerintah Kota Salatiga berencana berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti legalitas kegiatan yang tengah berlangsung.

WordPress Ads