Bandung, Siber24jam.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Sutikno, S.H., M.H., memimpin langsung upacara...
Bogor,Siber24jam.com-Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Universitas Bhyangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) bersama Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat desa.
Kegiatan penyuluhan hukum tentang perlindungan anak dan perempuan ini dengan sasaran masyarakat Desa Buana Jaya, Kec. Tanjung Sari, Kab. Bogor, dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2023, bertempat di Balai Desa Buanajaya Kec. Tanjung Sari, Kab. Bogor.

Syifa Rikmadinda selaku ketua kelompok KKN Fakultas Hukum Ubhara Jaya menyatakan:
“kegiatan ini merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Jaya dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait perlindungan bagi anak dan perempuan dari berbagai tindakan kekerasan dalam kehidupan sehari-hari jelasnya pada Kamis 18 April 2023″Ungkap syifa
Narasumber dalam kegiatan penyuluhan ini, Andry Gouw, S.Kom yang merupakan anggota PMPH sekaligus sebagai mahasiswa tingkat akhir program S2 Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya,

“Tujuan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum masyarakat terkait ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang perlindungan anak dan perempuan”Terangnya
Materi yang disampaikan antara lain tentang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dimana dalam undang-undang berisi ketentuan tentang perlindungan anak untuk menjamin tumbuh kembang anak di masa yang akan datang.
Kemudian, materi tentang kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berisi ketentuan tentang jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga, dan upaya pencegaham dan penanggulangannya.
Lebih lanjut, Andry Gouw, S.Kom, menambahkan :
“kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, berisi pengertian kekerasan seksual, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual dan sanksi pidananya serta undang-undang lain terkait perlindungan anak misalnya batas usia anak yang akan melangsungkan pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019″Jelas Andry
Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., selaku dosen Pembimbing Lapangan Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, menyampaikan:
“Bahwa melalui kegiatan ini mahasiswa KKN dapat memberikan sumbangsih positif kepada masyarakat, dengan memberikan penyuluhan hukum yang bertujuan membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat sehingga tercipta tertib hukum dalam kehidupan masyarakat” Ujar Rahman
Lanjut Rahman,”Melalui kegiatan ini juga, mahasiswa dapat melatih diri untuk menyampaikan ilmu pengetahuan di bidang hukum kepada masyarakat luas, sehingga mahasiswa mendapat pengalaman dengan terjun langsung di tengah-tengah masyarakat”Tutup Rahman Amin yang juga merupakan Pembina PMPH.
Editor:Aliwardana
Berita Lainnya
Tags: Hukum, Pendidikan, Universitas Bhyangkara Jakarta Raya













