Semarang, Siber24jam.com – Warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, khususnya di kawasan Perumahan Felicity,...
Bogor,Siber24jam.com– Dua organisasi masyarakat (Ormas), di Kabupaten Bogor, yakni Pemuda Pancasila (PP) dan Benteng Pajajaran, mengencam aksi para mata elang (Matel) yang seenaknya menarik motor nasabah dari perusahaan pembiayaan saat digunakan pemiliknya berkendara di jalan raya, seperti yang terjadi, Senin (13/03/2023) di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kecaman dua Ormas di Kabupaten Bogor itu makin menjadi, ketika menerima informasi, aksi para Matel tersebut sudah mengintimidasi dua pewarta yang melakukan kegiatan peliputan aksi perampasan motor di lokasi kejadian Jalan Cagak, Kecamatan Gunung Putri.
“Kendaraan apapun baik itu roda dua, seperti motor maupun mobil yang dibeli melalui perusahaan pembiayaan, manakalan si pemilik atau nasabah terlambat membayar cicilan hingga batas waktu yang ditentukan, tak bisa ditarik begitu saja, karena sesuai aturan hanya Pengadilan lah yang memiliki kewenangan untuk mengambil motor yang berada dalam jaminan fidusia,” tegas Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila, M. Yunus, PBA, Selasa (24/03/2023).
Pendapat senada juga diutarakan Ketua Ormas Benteng Pajajaran, Doel Samson, menurut pria yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi itu, tindakan Matel atau dalam bahasa bisnis disebut dept collector, tak bisa main ambil kendaraan atau unit saat berada di jalan raya.
“Benteng Pajajaran, sebagai Ormas sering kali mendapatkan keluhan dari nasabah perusahaan pembiayaan terkait aksi para debt collector atau Matel. Ini menjadi tugas aparat hukum menindaknya, jangan sampai aksi Matel yang meresahkan masyarakat ini terus berlanjut,” kata Samson.
Samson dan Yunus pun mendesak aparat penegak hukum membongkar perusahaan pembiayaan mana yang telah menggunakan jasa Matel atau debt collector mengambil kendaraan nasabah saat digunakan di jalan.
“Kami siap membantu aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menindak Matel atau debt collector yang bekerja tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku,’ tegas keduanya menutupi. ***
Penulis : Zarkasi
Editor : Mochamad Yusuf
Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila, Kabupaten Bogor, M. Yunus, PBA (foto dok pribadi) 











