Update

Tak Butuh Waktu Lama Anggota Reskrim Polsek Sungsang Amankan Residivis Kambuhan

Banyuasin, Siber24jam.com -Polsek sungsang polres banyuasin berhasil mengamankan para tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan sehubungan dengan laporan polisi-1. LP/B-07/I/2023/SPKT.SABHARA/SEK.SSNG/RES.BA/POLDA SUMSEL/tgl 01 Februari 2023.

Kapolres banyuasin AKBP IMAM SAFI’I S.I.K.M.Si melalui Kapolsek Sungsang IPTU NOVET ARDINATA SH MH,Mengatakan,
pada hari Rabu tanggal 01 februari 2023 sekira pukul 02.00 wib di ruko Indomaret lantai 2 parit 2 Desa marga sungsang Kec.BA II Kabupten Banyuasin sungsang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya terhadap 2 (dua) orang korban an. ALBERT dan FILA dengan cara pelaku yang tanpa diketahui identitasnya darimana masuk kedalam ruko lantai 2 dan mengambil 2 (dua) unit handphone milik korban yaitu,Albert handphone merk REALME warna hitam dan FILA handphone merk VIVO Y30 warna biru dengan nomor IMEI 1: 867472053836072.

Kejadian pencurian tersebut pada saat korban tidur, serta pelaku juga mengambil 7 (tujuh) slop rokok akibat kejadian tersebut total seluruh kerugian Rp.10.546.100 (sepuluh juta lima ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah) selanjutnya para korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek sungsang.

Tak kelang waktu lama Kapolsek Sungsang memerintahkan Kanit reskim Polsek sungsang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut bernama
ZULFIKAR Bin ASMAWI Desa Anyar tanggal 20 Juni 1987, petani/pekebun, Alamat dusun IV no.36 desa anyar Kec.kayu agung
Kab.Ogan Komering Ilir.

penangkapan pelaku tersebut berkat laporan masyarakat.dari tangan pelaku kita berhasil amankan barang bukti berupa.
– 1 (satu) unit HP REALME warna HITAM
– 1 (satu) unit HP VIVO Y 30 warna BIRU.
– 1 (satu) unit plastik merk scandisk warna hitam merah beberapa slop rokok.s telah dilakukan penangkapan terhadap Zf ternyata Zf merupakan Resedivis kambuhan sudah 2 kali keluar masuk Sel, Ucap Novet.

Atas perbuatannya,pelaku saat ini telah diamankan di mapolsek Sungsang guna proses penyidik dan pelaku dijerat degan pasal 363 KUHPidana degan acaman 5tahun penjara.

Pewarta.Rahmadi.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Rudy Susmanto Dukung Quran Time Bogor Bertilawah untuk Perkuat Generasi Berakhlak Mulia

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi peluncuran program *Quran Time Bogor Bertilawah* yang...

Rudy Susmanto Perkuat Pelestarian Seni Budaya Sunda, Pemkab Bogor Gelar Pasanggiri Jaipong 2026

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto terus mendorong pelestarian seni dan budaya Sunda melalui...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Bantuan 130 Becak Listrik dari Presiden Prabowo

  CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi bantuan 130 unit becak listrik dari Presiden...

Rudy Susmanto Dukung Tiga Raperda DPRD Bogor, Perkuat Perlindungan dan Pelayanan Masyarakat

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi DPRD Kabupaten Bogor yang mengusulkan tiga Rancangan...