Update

Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan ke l kerjasama DPC Peradi Medan dengan Fakultas Hukum USU dan DPN Peradi

Siber24jam.com – Saya kembali mengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) Angkatan l kerjasama DPC Peradi Medan dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dengan DPN Peradi saya dapat tugas mengajar ” Kode Etik Profesi Advokat ” 1 sesi ( 2 Jam ) pada hari Jum’ at, 27 Januari 2023 pada jam 13.30. Sd 15.30 Wib dengan senang hati biasa tatap muka karena suatu hal dan lain hal sistem online/ Virtual dan cukup efektif alhamdulillah berjalan dengan baik, pada peserta PKPA berjumlah 26 orang ya ini sifat pengabdian dalam rangka menjaga kwalitas calon Advokat Peradi untuk mengejar ujian tanggal 27 Mei 2023 kedepan biasa Peradi setiap mengadakan ujian ribuan peserta nya ini membuktikan banyak minat calon Advokat masuk PKPA berarti Peradi GST di bawa pimpinan bapak Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. tetap menjaga mutu dan kwalitas meskipun banyak OA dewasa ini karena di berikan hsk pada OA lain diluar Peradi dan berhak melantik dan mengambil Sumpah Calon Advokat dari OS manapun di keluarkannya Surat Ketua MARI No.073 Tahun 2015 yang jelas-jelas melanggar hukum bila kita tilik dari sudut pandang hukum tata negara peraturan yang lebih rendah kedudukannya harus tunduk pada yang lebih tinggi itu pendapat saya sebagai Praktidi Advokat senior dan Akademi senior yang sudah mengajar PKPA sejak tahun 2007 sd sekarang sejak zaman OA Ikadin sd Peradi.

Dalam kesempatan memberikan materi Kode Etik ini sangatlah penting agar setiap calon Advokat tau dan sadar untuk menjalankan tugas profesi ini harus taat pada ” Kode Etik Advokat yang di tetapkan 7 OA asal diluar APSI pada tanggal 23 Mei 2002 silam, materi kode etik ini menurut hemat saya perlu juga di tinjau ulang melihat kondisi Advokat dewasa ini, ada pelanggaran kode etik hal mana yang berhak menindak para pelanggar Kode Etik adalah Dewan Kehormatan Daerah ( DKD ) sedangkan tingkat banding Dewan Kehormatan Pusat ( DKP ) hanya dua tingkatan saja, melihat kondisi OA adanya OA lain diluar Peradi sangat di sayangkan sekali jika kita beri sanksi kadang yang bersangkutan ( Advokat Teradu ) mencari cela belum di adili atau di beri sanksi yang bersangkutan pindah ke OA yag seperti kutu loncat saja berkali-kali Bapak Prof.Dr.Otto.Hasibuan, S.H., M.M. inilah akibat jika banyak OA lebih dari 10 OA apapun ceritanya bentuk OA hampir semua di dunia bentuk ” Single Bar ” bukan ” Mukti Bar ” kita tetap pertahankan amanat UU Advokat No.18 Tahun 2003 hanya ada SATU PERADI GST yang mempunya 8 kewenangan OA tidak memiliki ini, agar pelanggaran Kode Etik Advokat bisa di terapkan, jik tetap kondisi sekarang yang paling di rugikan adalah masyarakat pencari keadilan tetap kita menjaga marwah Advokat tetap terpelihara sebagai OA yang muliah ( Officium Nobile ) sejak zaman Yunani sudah di kenal profesi ini.

Pada korban pengadu bisa klien, pemerintah dan masyarakat sedangkan teradu sebalik nya hal mana Dewan Kehormatan Daerah / Dewan Kehormatan Pusat sifat nya pasif beda dengan Komisi Pengawas Advokat ( Komwas Advokat ) sifat aktif diharapkan Dewan Kehormatan Daerah ( DKD ) dapat di bentuk di setiap DPC – DPC se Indonesia di 177 DPC yang ada jika belum ada bisa bergabung pada daerah terdekat atau tigkat Provinsi.

Pada kesempatan ini tak lupa saya ucapkan pada Dekan Fakultas Hukum Rekan Dr.Mahmul Siregar, S.H., M.Hum. dan juga Ketua DPC Peradi Medan dan Sekretaris dan Rekan Syahrul Sitorus, S.H. sebagai Ketua PKPA dan jajaran panitia.

Akhir kata dengan harapan perserta dapat menyerap ilmu ke Advokatan yang di tetapkan oleh DPN Peradi yang juga yang membidangi PKPA dan sertifikat dan hubungan kerjasama dengan Universitas dan terakhir kami ucapkan pada media telah memuat tulisan singkat ini.

Penulis : Mohammad.M.M.Herman Sitompul, S.H., M.H. Wasekjen DPN Peradi dan Waketum DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang , Ketua DPC Ikadin Serang, Dosen Terbang PKPA di berbagai PTN dan PTS serta Dosen Tetap FHS Unma Banten, Anggota Ahli dan Dosen Republik Indoneaua ( ADRI ) **

Berita Lainnya

Tags:

Update News

JPU Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Ahli, Tegaskan Kasus Chromebook Bukan Sekadar Administrasi tapi Pidana

Jakarta, Siber24jam.com – 4 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya unsur pidana dalam...

Kepala Dinas Arsip Bogor Dorong Transformasi Digital, SIKN–JIKN Buka Akses Arsip Publik Lebih Luas

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan terus memperkuat tata kelola...

Rudy Susmanto Kawal Aspirasi Warga Tambang ke Gubernur, Siapkan Jalur Khusus sebagai Solusi

CIBINONG,Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan...

KH Sogir AY Dorong Kepengurusan Baru KONI Bogor Tingkatkan Prestasi dan Tata Kelola Profesional

Bogor Siber24jam.com — Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua...