Update

LSM Pelangi Nusantara Soroti Galian C. Didesa Margasari Tangerang.

Kabupaten Tangerang,Siber24jam.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelangi Nusantara Ngo Lingkungan hidup, menyoroti adanya aktifitas pertambangan galian C yang diduga tak berijin di Desa Margasari Kabupaten Tangerang.

Kasi penertipan satpol PP kabupaten Tangerang “Sadat”saat dihubungi melalui pesan WhatsApp Minggu,22/01/2023,menjelaskan kalau kegiatan tersebut sudah di tutup,ujar nya,namun dilapangan kegiatan tersebut masih berjalan seperti biasa.

Patut diduga kegiatan tersebut belum mengantongi ijin,dan hanya kordinasi dengan instansi terkait hal ini sangat disayangkan mengingat kegiatan te rsebut sangat merugikan masyarakat dan pendapatan daerah.

Khodri Bukhtar.SH,Ketua dewan pimpinan pusat LSM Pelangi Nusantara, berencana untuk melayangkan clas exsen terkait aktifitas ilegal itu kepada pihak instansi terkait,dan meminta kepada satpol PP kabupaten Tangerang bisa mengambil tindakan tegas.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang koordinasi penanggulangan masalah pertambangan tanpa izin.
Maka dalam instruksi ke tiga ayat 1, yang menyatakan bahwa aktifitas tambang harus menghormati hak-hak rakyat dan kepentingan masyarakat adat setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau hak-hak rakyat dan kepentingan masyarakat setempat saja sudah diabaikan. Maka jelas adanya aktifitas galian C itu nyata adanya kalau masuk kategori ilegal dan harus ditindak secara hukum.

Masih dalam instruksi presiden yang sama, pada ayat 2 menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha. “Termasuk kegiatan usaha pertambangan secara benar dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila diperlukan melakukan tindakan represif secara hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, Khodri Bukhtar.SH. menyampaikan jika memang terbukti aktifitas galian C di Desa Margasari itu ilegal. Maka konsekuensi yang harus ditanggung oleh oknum pelaksananya yakni bisa dijerat dengan pasal 158 UU pertambangan tentang tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin.
“Isinya sudah jelas yakni setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK. Dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tambah nya ( m.kholil/maulana ).

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Kejagung Periksa 6 Saksi, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Terus Didalami

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan...

Rayakan HUT ke-81 RI, PT Sarana Utama Adam Gelar Lomba dan Bagikan Doorprize untuk Warga

TANGERANG Siber24jam.com – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirayakan...

Jemput Bola Adminduk Sambangi Sembilan Desa di Kecamatan Cijeruk

Siber24jam.com, CIJERUK – Pemerintah Kabupaten Bogor terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui program...

Rudy Susmanto Perkuat Pelayanan Damkar agar Masyarakat Lebih Aman

CIBINONG Siber24jam.com – Dukungan Bupati Bogor Rudy Susmanto menjadi motivasi bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan...