Update

Ketua Umum DPP Banteng Padjajaran Menyoal Perbub Plt, Bupati Bogor Cacat Hukum

Bogor, Siber24jam.com -Ketua umum DPP Banteng Padjajaran Doelsamson Sambarnyawa pertanyakan Produk Perbup Plt Bupati Bogor no 69 tahun 2022 tentang pedoman bantuan keuangan infrastruktur desa cacat hukum/maladministrasi sesuai undang-undang no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, idealnya ada peraturan daerah yang menjadi acuan Perbup.

Dasar hukum ;
Amanat UU no 28 tahun 1999 tentang masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kinerja pemerintah yang sehat dan bersih dari unsur KKN
Amanat UU no 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat sebagai sosial kontrol
Amanat UU KIP no 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik
Amanat UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi

Dasar hukum Plt Bupati Bogor
Berdasarkan UU no 32 tahun 2004:

1. Memimpin penyelenggara pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2. Mengajukan rancangan PERDA
3. Menetapkan PERDA yang telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
6. Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan perundang-undangan
7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
– tidak semua wewenang Bupati dapat dijalankan oleh PLT Bupati beberapa wewenang yang dikarang untuk dijalankan adalah:

1. Melakukan mutasi pegawai
2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya
3. Membuat Kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggara pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya

Dasar hukum PLT Bupati Bogor sesuai Permendagri no 74 tahun 2016
Pasal 7 ayat 1
Penetapan pelaksana tugas Gubernur, pelaksana tugas Bupati, pelaksanaan tugas Walikota

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundangan undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

2. Memelihara ketentuan dan ketertiban masyarakat.

3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil

4. Menandatangani Perda tentang APBD dan perda tentang organisasi perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

5. Melakukan pengisian dan pergantian pejabat berdasarkan Perda perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri

Entri point’ ;

Melihat dan mempelajari point’ demi point diatas jelas Perbup Plt Bupati Bogor cacat hukum/ maladministrasi Plt Bupati Bogor telah melampaui tugas wewenang jabatannya”Ungkap nya.

Dana samisade adalah dana politis dan tidak ada Perda nya, kalaupun Plt Bupati Bogor sudah berkonsultasi dengan Kemendagri itu sah sah saja, namanya juga konsultasi,, tetapi konsultasi bukan merupakan produk hukum bukan berarti Kemendagri menjamin dasar hukum nya pencairan dana samisade,,
Dalam waktu dekat saya doelsamson sambarnyawa akan menyambangi gedung MA untuk judicial review,”Pungkas nya.

 

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

JPU Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Ahli, Tegaskan Kasus Chromebook Bukan Sekadar Administrasi tapi Pidana

Jakarta, Siber24jam.com – 4 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya unsur pidana dalam...

Kepala Dinas Arsip Bogor Dorong Transformasi Digital, SIKN–JIKN Buka Akses Arsip Publik Lebih Luas

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan terus memperkuat tata kelola...

Rudy Susmanto Kawal Aspirasi Warga Tambang ke Gubernur, Siapkan Jalur Khusus sebagai Solusi

CIBINONG,Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan...

KH Sogir AY Dorong Kepengurusan Baru KONI Bogor Tingkatkan Prestasi dan Tata Kelola Profesional

Bogor Siber24jam.com — Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua...