Kejagung Gebrak Kasus PT TPL, Dua Pejabat Pajak Masuk Bui

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan afiliasi yang berlangsung dalam kurun 2008 hingga 2025.

Kedua tersangka ditetapkan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Mereka masing-masing berinisial BP dan SR, yang merupakan penyelenggara negara dengan jabatan sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri, serta notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menduga PT TPL, perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan, melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan cara under invoicing.

Menurut penyidik, pada tahap ekspor dari Indonesia produk tersebut dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan dan harga pasar, produk tersebut diduga sebenarnya merupakan Dissolving Pulp yang memiliki nilai berbeda.

“PT TPL secara melawan hukum periode 2018 sampai dengan 2025 melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan produk yang sebenarnya kepada PT AP dan PT R, yang merupakan perusahaan afiliasi, yaitu produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp,” jelas Anang.

Perbuatan tersebut diduga berdampak terhadap penurunan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima oleh negara.

Dalam proses pemeriksaan pajak, pihak PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023 serta tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.

Penyidik menduga BP dan SR tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

“Kedua tersangka, untuk memenuhi permintaan dari PT TPL secara melawan hukum tidak melakukan fungsi pengawasan selaku Supervisor dan dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun,” kata Anang.

Selain itu, penyidik menduga BP menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan pihak PT TPL sehingga menyebabkan penerimaan negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.

“Perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan tersangka BP dan tersangka SR tersebut mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan nilai pasti kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi.

Untuk sangkaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sedangkan sangkaan subsidair, kedua tersangka dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung dilakukan penahanan.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 12 Agustus 2026,” ujar Anang.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Kejagung Gebrak Kasus PT TPL, Dua Pejabat Pajak Masuk Bui

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan...

Tantan Sulton Bukhawan Terpilih Ketua PWI Jabar, Bismillah di Awal Allahu Akbar di Akhir

BANDUNG, Siber24jam.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat memasuki babak baru. Tantan Sulton Bukhawan...

Bupati Rudy Tegaskan Pendidikan Madrasah Jadi Prioritas Kabupaten Bogor

Siber24jam.com, CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor memperkuat pendidikan madrasah...

Ketua DPRD Sastra Winara Dorong APBD Perubahan Tepat Sasaran

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menegaskan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran...