Siber24j.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan di...
Siber24j.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Salah satu hal yang kini didalami adalah keberadaan dana non-budgeter yang disebut berasal dari anggaran pengadaan iklan.
Pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak hanya menggali proses pengadaan, tetapi juga ingin mengetahui bagaimana dana non-budgeter tersebut digunakan.
“Termasuk juga soal dana non-budgeter yang disisihkan dari pengadaan iklan tersebut beruntukannya untuk apa,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Budi, posisi Yuddy sebagai Direktur Utama Bank BJB ketika perkara tersebut berlangsung membuatnya dinilai mengetahui proses bisnis maupun berbagai keputusan strategis yang diambil perusahaan, termasuk dalam pengadaan iklan.
KPK menduga anggaran pengadaan iklan tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan penayangan iklan sebagaimana peruntukannya. Sebagian anggaran diduga dipisahkan untuk kebutuhan lain di luar anggaran resmi perusahaan.
“Artinya memang di-split ya, jadi dua, anggaran yang betul-betul real atau terealisasi untuk pengadaan iklan, dan juga separuhnya anggaran yang disiapkan untuk dana non-budgeter untuk kebutuhan-kebutuhan operasional dan taktis di luar postur anggaran di Bank BJB,” ujar Budi.
Pemeriksaan Yuddy Belum Selesai
Meski telah diperiksa sebagai tersangka, proses pemeriksaan terhadap Yuddy Renaldi belum sepenuhnya tuntas. KPK menyebut kondisi kesehatan Yuddy menjadi salah satu pertimbangan sehingga pemeriksaan perlu dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
Yuddy juga mengungkapkan alasan dirinya belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Ia menyebut masih mengalami masalah kesehatan serius.
“Ya, doakan saja saya sehat, menghadapi proses ini. Saya ada kanker prostat,” kata Yuddy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Keterangan tersebut diperkuat kuasa hukumnya, Arif Sulaeman. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya sempat terhenti lantaran kondisi Yuddy menurun.
“Karena memang tadi juga sempat terhenti, karena beliau benar-benar tadi hampir terjatuh juga. Dan sudah selesai. Untuk sementara dilanjutkan pemeriksaan selanjutnya mungkin di minggu depan lagi,” kata Arif.
Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak pengendali sejumlah perusahaan agensi, yakni pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik; serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
KPK sebelumnya menemukan dugaan kecurangan dalam penempatan dan realisasi anggaran pengadaan iklan Bank BJB.
Pada awalnya, Bank BJB mengalokasikan sekitar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan melalui media televisi, cetak, dan daring. Pengadaan tersebut berlangsung melalui kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021 hingga 2023.
Namun, berdasarkan temuan KPK, nilai yang benar-benar digunakan untuk penayangan iklan hanya sekitar Rp100 miliar.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo sebelumnya menjelaskan bahwa terdapat selisih yang sangat besar antara anggaran yang ditempatkan dengan nilai pekerjaan riil.
“Dari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp 300 miliar, hanya kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” kata Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Maret 2025.
Berita Lainnya
Tags: BJB, Budi Prasetyo, KPK, Yuddy Renaldi



















