Update

Gegara Jual Rumah Milik Sendiri, Janda 58 Tahun Terpaksa Tinggal di Lapas

Sidang Jual Beli RumahTiga saksi yang akan memberikan kesaksian dalam perkara jual beli rumah dengan terdakwa MH diambil sumpahnya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bogor

Bogor, Siber24Jam.Com-Seorang janda berusia 58 tahun warga Kampung Tugu Wates, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, terpaksa harus tinggal di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Paledang, Kota Bogor, Kasus yang dialami perempuan berinisial (MH) itu cukup menarik, (MH) masuk Lapas Paledang, gegara masalah jual beli rumah sendiri dengan teman anaknya yang masih bertetangga berinisial Ajun.

Kasus ini sekarang masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Bogor memasuki pemeriksaan saksi-saksi, dalam sidang Senin (31/10/2022) lalu saksi yang dihadirkan berasal dari pihak pelapor sebanyak tiga orang, diantaranya Ajun sebagai pelapor, Nurul Ilma, dan Slamet Riyadi, Dalam sidang yang dipimpin Mardiana, S,H, M,H, sebagai hakim ketua, didampingi Ari Hajairin, S,H,M,H, dan Tiur Mieda, S,H,M,H, keduanya sebagai hakim anggota, ketiga saksi dicecar sejumlah pertanyaan terkait awal mula proses jual beli rumah dan sistem pembayaran yang dilakukan pelapor.

Ajun, saksi pelapor dalam keterangannya di bawah sumpah mengaku dirinya merasa tertipu oleh (MH) karena rumah yang dibelinya itu sampai sekarang tak bisa dikuasai, Padahal Ajun mengaku sudah menyetorkan uang senilai Rp 158 juta dari total Rp 310 juta harga rumah yang disepakati.

“Pembelian rumah dilakukan tahun 2017 lalu, awalnya terlapor menawarkan harga Rp 350 juta tanah dan bangunan dengan luas 135 meter, Karena harga telah disepakati, saya kasih uang jadi sebesar Rp 5 juta kepada terlapor, selanjutnya Rp 5 juta lagi, Rp 12 juta, Rp 35 juta, Rp 50 juta, Rp 45 juta, dan terakhir Rp 3 juta,” ujar Ajun, dalam keterangannya.

Ajun pun mengetahui, saat kesepakatan jual beli lahan berikut rumah (MH) masih jadi agunan di salah satu bank, Bahkan Ajun mengaku sudah menanyakannya langsung kebank bersama (MH) dan saksi Nurul Ilma,
“Saat jual beli lahan dan rumah belum bersertifikat tapi masih berupa girik, Nah, sama pihak bank diproseslah permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Bogor, Ketika sudah jadi sertifikat, saya diberi tahu MH, dengan memperlihatkan foto kopi sertifikat,”jelasnya.

Saat ini (MH) lanjut Ajun meminta uang lagi dengan alasan untuk menebus sertifikat dengan mendatanginya di rumah toko, “Pada saat itu karena saya tak memiliki uang kas, uang yang diminta (MH) ditransfer kerekening anaknya bernama Intan, sebab (MH) tak memiliki rekening sebesar Rp 45 juta, dan disusul Rp 3 juta secara kas,” ungkapnya,
Namun, kata Ajun, ternyata setelah ditunggu cukup lama, sertifikat asli tak kunjung diserahkan kedirinya, karena masih ada di bank belum ditebus, “Saya sudah menagih ke MH soal sertifikat itu, tapi tak kunjung diberikan, Padahal uang yang sudah saya serahkan ke MH sudah mencapai Rp 158 juta, Jujur saja, saya merasa kena tipu, makanya masalah ini dilaporkan ke kepolisian,” katanya.

Sementara itu, (MH) dalam sidang daring di Lapas Paledang membantah semua keterangan yang disampaikan saksi, Bahkan, MH mengaku tak pernah merasa melakukan penipuan, Adapun uang yang diberikan saksi untuk pembayaran rumah sudah dibelikan tanah yang lokasinya beda RW.

“Alasan saya membeli tanah itu agar bisa memiliki rumah lagi, di mana anggaran pembangunannya didapatkan dari sisa pembayaran penjualan rumah dari saksi, Tapi, sayangnya saksi tak kunjung melunasi sisa pembayaran, makanya saya sempat berucap jual beli yang disepakati tahun 2017 lalu dibatalkan,” tegasnya.

Tim Kuasa Hukum (MH) dari Kantor Hukum Jhon Pieter Simanjuntak dan rekan yang terdiri dari Ricardo Siregar, Daniel Bintang Panggabean, Jeckson Roy Manik, dan Jhoni Purba menyebut,(MH) tak layak untuk dipidana, apalagi sampai di tahan di Lapas Paledang, sebagai tahanan titipin.

“Kasus ini sebenarnya bukanlah pidana, namun lebih keperdata, Makanya, kami akan allout berjuang untuk membebaskan Ibu MH dari segala tuntutan pidana seperti yang dilaporkan pelapor Pak Ajum,” kata Ricardo Siregar.

Daniel Panggabean, Tim Kuasa Hukum MH optimis kliennya akan bebas, “Pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan kita buktikan semua tuduhan yang dialamatkan pada Ibu MH itu tidak benar,”tegasnya.

Ricardo menjelaskan, keterlibatan Kantor Hukum Jhon Pieter Simanjutak, dalam membela MH ini dilandasi sisi kemanusian, apalagi usia MH yang memasuki 58 tahun tak pantaslah untuk berada di Lapas, “Kami membela MH tidak dibayar atau pro bono, Ini sumbangsih dari Kantor Hukum Jhon Pieter Simanjuntak untuk memberikan pendampingan hukum kepada mereka yang membutuhkan,”tegas Ricardo menutupi. ***

Penulis : Mochamad Yusuf

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Sekda Ajat Rochmat Jatnika: Lebih dari 10.000 Warga Meriahkan Jalan Sehat HJB ke-544 di Pakansari

CIBINONG, Siber24jam.com – Semangat kebersamaan, olahraga, dan gaya hidup sehat mewarnai peringatan Hari Jadi Bogor...

Sekda Ajat: Atlet Disabilitas Intelektual Kabupaten Bogor Harus Dapat Kesempatan yang Sama untuk Berprestasi

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus...

Dominasi Generasi Muda Warnai Pelantikan 3.500 Pengurus DPAC PKB Jabar, KH Achmad Yaudin Sogir Soroti Politik Pengabdian untuk Umat

BANDUNG, Siber24jam.com – 14 Juni 2026  Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Barat mengukuhkan dan...

Sekda Ajat Rochmat Jatnika Perkuat Sinergi Pemkab Bogor dan Pesantren untuk Lindungi Generasi Muda

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial...