Kadin Propinsi Banten Himbau Jajaran Pengurus Tak Hadiri Mukab VII Kabupaten Tangerang - Siber24jam

Update

Kadin Propinsi Banten Himbau Jajaran Pengurus Tak Hadiri Mukab VII Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang, Siber24jam.Com – Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Propinsi Banten, Hadi Mulyana, Menghimbau kepada jajaran pengurus kabupaten Tangerang agar tidak menghadiri acara Mukab ke VII kabupaten Tangerang, pada 26 Oktober Besok.

Hal tersebut karna Kadin Propinsi Banten memandang acara Mukab ke VII kabupaten Tangerang telah melanggar beberapa pasal yang di atur dalam AD/ART dan PO Kadin, dan Kadin banten tidak mengakui kegiatan Mukab VII kabupaten Tangerang tersebut.

“Sehubungan dengan surat peringatan ke dua Kadin Propinsi Banten No.091/KU/KADIN-BANTEN/X/2022. tertanggal 20 Oktober lalu, Menyatakan bahwa apabila Kadin kabupaten Tangerang tetap melaksanakan kegiatan dan tahapan musyawarah kabupaten (MUKAB) ke VII, maka Kadin Propinsi Banten akan mengambil tindakan sangsi organisasi kepada Kadin kabupaten Tangerang seperti yang di atur dalam pasal 19 ART kadin.”Demikian isi surat peringatan tersebut.

Sebelumnya, pada konfrensi pers panitia Mukab Kadin VII yang di gelar pada senin malam (24/10) ketua panitia”Menegaskan, “Bersama ini kami panitia Mukab ke VII kadin kabupaten Tangerang memutuskan,sesuai dengan keputusan panitia tentang persyaratan calon ketua kadin peserta mukab, menetapkan calon ketua kadin kabupaten Tangerang hanya satu orang yaitu. H.Munadi.SE. sehingga Mukab ke VII kadin kabupaten Tangerang akan tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah di tentukan.”Terangnya.

Menyikapi hal tersebut wakil ketua bidang organisasi kadin Propinsi banten”Hari Mulyana,mengatakan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) yang dilakukan panitia Mukab VIII Kadin Kabupaten Tangerang bisa menimbulkan kekisruhan dalam pelaksanaan Mukab.

“Tunda Mukab, segera perbaiki persyaratan yang sesuai dengan AD/ART dan PO Kadin,”Ungkap Hadi menjelaskan.

Kadin Banten juga mendesak agar mengganti panitia Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang.
“Panitia harus ada unsur dari Kadin Provinsi Banten untuk memastikan pelaksanaan Mukab berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Hadi juga membeberkan sejumlah aturan yang dilanggar jika pelaksanaan Mukab VII Kabupaten Tangerang tetap digelar. Pelanggaran tersebut yakni:

Pertama, panitia Mukab VII Kabupaten Tangerang menetapkan syarat calon ketua memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) tiga tahun berturut-turut. Sedangkan sesuai dengan AD/ART dan PO Kadin syarat calon ketua memiliki KTA hanya dua tahun berturut-turut.

“Ini jelas ada kewenangan panitia dalam menentukan persyaratan calon ketua. Pemilik KTA dua tahun tidak bisa mencalonkan jadi ketua. Penetapan aturan ini akan menimbulkan rawan gugatan dari anggota pemilik KTA dua tahun,” paparnya.

Kedua, panitia menetapkan, peserta Mukab dibatasi hanya pemegang KTA yang terregistrasi di Kadin Banten pada 31 Agustus 2022. Sementara Panitia melakukan pengumuman akan digelar Mukab pada di 25 September 2022.
Pembatasan peserta ini menurut Hadi jelas bertentangan dengan ART Pasal 24 yang tidak membatasi registrasi peserta.

“Dalam PO Nomor 047/2018 Pasal 11 mengatakan bahwa Registrasi Peserta selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pelaksanaan Mukab,” tandasnya.

Penulis: Erwin Efendi

Tags: , , , , , , , , , , , , ,

WordPress Ads