Bogor,Siber24jam.com- Perusahaan daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan (TKH) berencana melakukan rekatagori pelanggan dan struktur tariff. Kedua rencana yang akan diberlakukan Januari 2023 untuk tagihan Februari tersebut dibahas bersama Senin (19/10) dalam sebuah Forum Konsultasi Publik (FKP).
FKP tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari konsultasi publik berdasarkan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 yang diubah Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD di Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya pada bulan April sampai dengan bulan Juni 2022, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah melaksanakan sensus pelanggan dan menemukan semakin variatifnya parameter penunjang dan kondisi fisik bangunan yang sudah berubah. Sehingga hal tersebut menjadi dasar program rekategori golongan pelanggan untuk dapat lebih memberikan rasa keadilan bagi pelanggan.
Dalam keterangan tertulisnya, manajemen Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Selasa (20/10) menegaskan penerapan tarif untuk kelompok pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah dibawah harga dasar. Dengan kata lain kelompok tersebut mendapat subsidi sedangkan kelompok rumah tangga lainnya untuk pemakaian kebutuhan dasar yang ditetapkan itu masih dibawah tarif dasar.
“Dengan skema pembagian kelompok pelanggan yang baru ini diharapkan tidak ada lagi pelanggan kurang mampu mensubsidi pelanggan yang jelas mampu sehingga menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai dengan kemampuan pelanggan,”sebut manajemen dari keterangan tertulisnya.
Manajemen berharap dengan penyesuaian golongan pelanggan tersebut dapat meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Tirta Kahuripan sehingga dapat melakukan pengembangan dan optimalisasi pelayanan pelanggan serta meningkatkan cakupan pelayanan.
“Cakupan layanan air bersih kita baru mencapai 28,01 persen atau masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah pusat yang menargetkan 68 persen untuk wilayah perkotaan dan 60 pedesaan untuk wilayah pedesaan,” kata manajemen Perumda Air Minum Tirta Kahuripan. ***
Editor : Mochamad Yusuf
-
Polsek Lalan Gelar Strong Point Pagi untuk Ciptakan Situasi Aman dan Tertib di Kecamatan Lalan
-
Program Bupati Bogor Ade Yasin Diapresiasi Kemenag RI
-
Prakiraan Cuaca di Bogor dan Sekitarnya Senin 13 Juni 2022
-
Tim Gabungan, Gelar Inspeksi Keselamatan LLAJ di Kawasan Puncak Cisarua Bogor
-
Olah Jagung Lokal Jadi Puding, Petani dan Warga Cijeruk Tambah Khazanah Kuliner Lokal
-
Pemkab Bogor Bersama Aparat TNI Polri Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Wisata Puncak
Berita Lainnya
Tags: 2022, Air, AY, bogor, Daerah, gubernur, Gubernur Jawa barat, IDI, Jawa Barat, masyarakat, Mendagri, Menteri Dalam Negeri, MU, PAI, PAN, pemerintah, Perumda, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Rumah, sensus, subsidi