Sukamakmur.siber24.com
Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakmur di Blokir oleh Bapendda Kabupaten Bogor hingga mengakibatkan warga tidak bisa melakukan transaksi administrasi pembayaran pajak /untuk balik nama surat menyurat.
Hal tersebut dirasakan M (35) warga Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakmur yang mengatakan jika dirinya tidak bisa melakukan transaksi administrasi saat ingin membalik surat menyurat dan harus bayar BPHTB, itu tidak bisa dilakukan karena statusnya di blokir.
” Saat saya ingin membayar BPHTB ke Bappenda Kabupaten Bogor ternyata tidak bisa karena statusnya untuk Desa Sukamulya di blokir,” jelas M pada. Senin (20/09/22).
Dirinya merasa heran, karena dengan membayar BPHTB otomatis akan menambah pendapatan ke Pemerintah Kabupaten Bogor, tapi ini malah tidak bisa dilakukan, ” akhirnya saya bertanya ke Kantor Desa, dan ternyata desa pun baru mengetahui hal itu setelah dikroscek ternyata memang bukan hanya saya yang tidak bisa melakukan pembayaran BPHTB, tapi se – Desa Sukamulya tidak bisa dilakukan,” paparnya.
Terpisah, Komar Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakur menjelaskan jika pemblokiran sudah berlangsung selama 3 bulan terakhir ini, dimana untuk Kecamatan Sukamakmur ada 2 Desa yang di blokir tidak bisa melakukan pembayaran BPHTB, yakni Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja.
” Kami sudah melayangkan surat permohonan pembukaan blokiran ke Bappenda Kabupaten Bogor, dan saat itu juga saya berkonsultasi kepada Camat Sukamakmur akan hal pemblokiran ini, sama pak camat disuru bersurat kesana nanti juga Kecamatan akan ikut bersurat kesana agar blokirannya bisa dibuka,” jelas Komar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk penyebab diblokirnya sendiri dirinya belum mengetahui apa penyebabnya, sampai saat ini pun belum ada penjelasan resmi dari Bappenda sendiri.
Terpisah disampaikan Itang Korlap Bappenda Kabupaten Bogor mengatakan jika tidak mungkin dilakukan pemblokiran terhadap Desa yang ingin melakukan pembayaran pajak, mengingat itu adalah pemasukan untuk Pemerintah Kabupaten Bogor.
” Adapun persoalannya adalah biasanya desa itu bekerja sama dengan notaris untuk melakukan pembayaran pajak, namun ternyata tidak dibayarkan oleh notaris tersebut jadi akun si notaris itu yang kita blokir bukan akun desanya, dan akan kita buka lagi nanti setelah mereka melunasi pembayaran BPHTB,” jelas Itang melalui telepon cellular.
Intinya, Bappenda tidak pernah memblokir akun desa yang ada kita akan memblokir akun notaris yang belum melakukan pembayaran transaksi pajak. pungkasnya.
Penulis : Zarkasi