Update

Bus Wisata Bebas Lewati Jalan Alternatif, JPP Tuding Agus Ridhallah Pro Pengusaha

Bogor, Siber24jam.com – Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah yang menyebutkan kendaran bus wisata dan truk bebas melintas jalan alternatif sebelum diterbitkannya Peraturan bupati (Perbup), menuai kritikan tajam Direktur jaringan advokasi masyarakat Jangkar Pakuan Pajajaran (JPP) Saleh Nurangga.

“Sebagai Kadishub, Agus Ridhallah tidak seharusnya menyebutkan bus wisata dan truk tronton bebas melintas di jalur alternatif yang notabenenya jalan kelas III sebelum adanya Perbup,” ujar Nurangga kepada wartawan, Minggu (03/07/2022).

Menurut dia, larangan kendaran besar seperti bus dan truk tronton di jalan alternatif di kawasan puncak dan sekitarnya jelas diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan barang.

Harusnya, kata dia lagi, ada penindakan bagi yang melanggarnya bukan harus berpatokan kepada Perbup yang saat ini belum ada.

“Pada UU Nomor 22 tahun 2009 tersebut diatur dalam pasal 19 yang mana jalan dibagi empat kelas yakni kelas satu, dua, tiga dan kelas khusus. Jalan alternatif itu masuk kategori kelas tiga (III) jadi kendaraan yang boleh melintas itu diatur lebar, panjang dan tinggi kendaraan juga Muatan Sumbu Terberatnya (MST),” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menilai, dampak kerugian yang dirasakan akibat lalu lalang nya kendaran bus dan truk seperti diruas jalan alternatif Banjarwaru-Tapos dan Veteran II Telukpinang sangat dirasakan oleh masyarakat.

Karena itu, kata dia lagi, Nurangga meminta ada tindakan serius Pemkab Bogor.

“Jangan sampai nanti ada asumsi negatif dari masyarakat, kalau Kadishub Agus Ridhallah tidak pro masyarakat tapi lebih pro pengusaha karena tidak menjalankan amanat UU Nomor 22 tahun 2009,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kadishub Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah berencana akan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk menyiapkan kendaraan wisata sebagai pengganti bus dijalur alternatif.

Konsep itu, akan diterapkan setelah Perbup mengenai pelarangan kendaraan besar memasuki jalur alternatif khusus di kawasan wisata telah rampung digarap dan efektif diterapkan.

“Saat ini kendaraan besar seperti bus dan truk masih bisa melintas di jalan alternatif, setelah Perbup diterbitkan dan disosialisasikan maka sopir yang naka bakal ditindak,” ujar Agus Ridhallah, di Cibinong Jumat (01/07).

Ia menambahkan, nantinya pihak Dishub hanya bersifat pengawasan sedangkan penindakan berupa tilang menjadi wewenang kepolisian.

Sebagai konsekwensi kemacetan akibat bus dan truk melintas di jalur alternatif, kata Agus lagi, Pemkab Bogor juga akan merumuskan kembali untuk mempersiapkan kantong-kantong parkir bagi kendaraan wisatawan.

“Kami masih kaji, kemungkinan akan diterbitkan Perbup karena kendaraan bus dan truk yang melintas di jalur alternatif menimbulkan dampak negatif seperti kemacetan dan kerusakan jalan,” tandasnya.

 

Penulis : Ahmad Rifai Sogiri

Editor : Edwin Suwandana

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Diperiksa 15 Jam, Eselon I ATR/BPN Agustyarsyah Dicecar Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN, Dr. Agustyarsyah, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 15 jam dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agustyarsyah merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Saat ini, ia menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) dalam rangka penyelidikan perkara terkait PTSL. Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai materi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalaninya. “Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah, mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang kini menjabat Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon I tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait status perkara, materi pemeriksaan, serta perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut.

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat...

KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT)...

OTT KPK di BPN Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan...

Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI Masuk Tahap Pendalaman, 4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...