Bogor, Siber24jam.com – Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah yang menyebutkan kendaran bus wisata dan truk bebas melintas jalan alternatif sebelum diterbitkannya Peraturan bupati (Perbup), menuai kritikan tajam Direktur jaringan advokasi masyarakat Jangkar Pakuan Pajajaran (JPP) Saleh Nurangga.
“Sebagai Kadishub, Agus Ridhallah tidak seharusnya menyebutkan bus wisata dan truk tronton bebas melintas di jalur alternatif yang notabenenya jalan kelas III sebelum adanya Perbup,” ujar Nurangga kepada wartawan, Minggu (03/07/2022).
Menurut dia, larangan kendaran besar seperti bus dan truk tronton di jalan alternatif di kawasan puncak dan sekitarnya jelas diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan barang.
Harusnya, kata dia lagi, ada penindakan bagi yang melanggarnya bukan harus berpatokan kepada Perbup yang saat ini belum ada.
“Pada UU Nomor 22 tahun 2009 tersebut diatur dalam pasal 19 yang mana jalan dibagi empat kelas yakni kelas satu, dua, tiga dan kelas khusus. Jalan alternatif itu masuk kategori kelas tiga (III) jadi kendaraan yang boleh melintas itu diatur lebar, panjang dan tinggi kendaraan juga Muatan Sumbu Terberatnya (MST),” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menilai, dampak kerugian yang dirasakan akibat lalu lalang nya kendaran bus dan truk seperti diruas jalan alternatif Banjarwaru-Tapos dan Veteran II Telukpinang sangat dirasakan oleh masyarakat.
Karena itu, kata dia lagi, Nurangga meminta ada tindakan serius Pemkab Bogor.
“Jangan sampai nanti ada asumsi negatif dari masyarakat, kalau Kadishub Agus Ridhallah tidak pro masyarakat tapi lebih pro pengusaha karena tidak menjalankan amanat UU Nomor 22 tahun 2009,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kadishub Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah berencana akan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk menyiapkan kendaraan wisata sebagai pengganti bus dijalur alternatif.
Konsep itu, akan diterapkan setelah Perbup mengenai pelarangan kendaraan besar memasuki jalur alternatif khusus di kawasan wisata telah rampung digarap dan efektif diterapkan.
“Saat ini kendaraan besar seperti bus dan truk masih bisa melintas di jalan alternatif, setelah Perbup diterbitkan dan disosialisasikan maka sopir yang naka bakal ditindak,” ujar Agus Ridhallah, di Cibinong Jumat (01/07).
Ia menambahkan, nantinya pihak Dishub hanya bersifat pengawasan sedangkan penindakan berupa tilang menjadi wewenang kepolisian.
Sebagai konsekwensi kemacetan akibat bus dan truk melintas di jalur alternatif, kata Agus lagi, Pemkab Bogor juga akan merumuskan kembali untuk mempersiapkan kantong-kantong parkir bagi kendaraan wisatawan.
“Kami masih kaji, kemungkinan akan diterbitkan Perbup karena kendaraan bus dan truk yang melintas di jalur alternatif menimbulkan dampak negatif seperti kemacetan dan kerusakan jalan,” tandasnya.
Penulis : Ahmad Rifai Sogiri
Editor : Edwin Suwandana
-
Kapolsek Panongan Pimpin Langsung Patroli Cipta Kondisi Di Bulan Ramadhan
-
Kalsel Sukses Gelar Porwanas XIV, Raih Trofi Juara Umum dan Promosikan Keindahan Meratus
-
Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Kabupaten Bogor, Partai Nasdem Sebut Idul Adha Pemupuk Kebersamaan
-
Chikal Nano Ceramic & Auto Detailing Buka Cabang Baru di Tapos, Depok
-
Gedung Baru Polsek Babakan Madang Diresmikan, Jadi Tonggak Baru Pelayanan Publik
-
Dari Singapura, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Malaysia
Berita Lainnya
Tags: 2022, ASN, bogor, bupati, bus, Cibinong, edwin, IG, Jumat, Kabupaten Bogor, kemacetan, kendaraan, kepolisian, lalu lintas, MU, PAI, PAN, Pemkab, Pemkab Bogor, Pengusaha, polisi, SH, UAS, wartawan, wisata, wisatawan