Bogor,Siber24jam.com – Kredit Usaha Rakyat(KUR) dengan format syariah dari PT Pegadain yang diluncurkan Jumát (09/06/2022) lalu di salah satu hotel di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor, selain menjadi tonggak bersejarah bagi Pegadaian, dua nasabahnya yakni Ike Retna Puriawati bersama suaminya Syamsudin, serta Taufik Akbar. Kedua pelaku usaha ultra mikro mendapatkan kucuran KUR Syariah dari PT Pegadaian sebesar Rp 10 juta.
Ike, pelaku usaha ultra mikro yang membuka usaha jus melalui suaminya Syamsudin mengaku bersyukur, karena dengan adanya KUR dari PT Pegadaian, apalagi dengan format syariah usahanya dikembangkan.
“Istri saya itu sudah menjadi nasabah PT Pegadaian selama 15 tahun, saya baru tahu kalau akan mendapatkan kucuran KUR Syariah dari Pegadaian saat diajak istri ke kantor Pegadaian cabang tempat di mana istrinya menjadi nasabah aktif,”aku Syamsudi, saat memberikan testimoninya disaksikan Deputi Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, Komisaris Utama PT Pegadaian, Loto Sirinita Ginting, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri setiiawan, serta Direktur PT Jamkrindo Syariah, Achmad Sonhadji.
Sementara itu, Taufik Akbar, pemilik usaha barbershop atau pangkas rambut, saat memberikan testominiya mengatakan, KUR Syariah dari PT Pegadaian itu full atau utuh diterima sebesar Rp 10 juta.
“Insya Allah, KUR Syariah dari PT Pegadaian ini akan saya manfaatkan sebaik mungkin untuk mengembangkan usaha barbershop saya ini menjadi besar, dan tentunya bisa mengembalikan pinjaman dengan lancar,” katanya.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengatakan, KUR Syariah Pegadaian ini, merupakan fasilitas pembiayaan untuk masyarakat yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
“Alhamdulillah apa yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha kini datang juga. Pegadaian kini resmi menyalurkan KUR Syariah dengan nominal pinjaman sampai Rp10 juta dengan marjin/mu’nah sebesar 6 persen per tahunnya. Kami berharap ikhtiar ini dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha ultra mikro untuk naik kelas,”jelas Damar.
Damar Latri mengatakan, pelaku usaha ultra mikro dapat memilih jangka waktu pembiayaan mulai 12, 18, 24 atau 36 bulan, dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan. KUR Syariah ultra mikro ini bisa membiayai semua sektor usaha yang terpenting calon nasabah memiliki usaha dan dilihat dalam usahanya berjalan dengan baik.
“Biaya yang dipungut dari produk ini relatif terjangkau sehingga tidak akan memberatkan masyarakat karena Pegadaian mendapatkan subsidi dari pemerintah. Nah, ketika nasabah ultra mikro yang usaha sudah maju dan ingin menaikan nanti langsung ke BRI,”ujarnya.
Kepala Divisi Ultra Mikro Bisnis BRI, Novian Supriyanto menerangkan, nasabah yang mendapatkan KUR Syariah PT Pegadaian bisa mengajukan kredit serupa dengan nilai lebih tinggi ke BRI. “Pinjaman syariah BRI untuk nasabah KUR PT Pegadaian bisa mendapatkan KUR hingga Rp 250 juta,”katanya menutupi.
Penulis : Mochamad Yusuf