Breaking
Fri. Feb 7th, 2025

BOGOR, Siber24Jam.com – Adanya dugaan bangunan tak berijin yang disinyalir bakal di gunakan bagi usaha Rumah Potong Hewan (RPH) terletak di kampung Tarikolot 02 RW 06 Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menuai banyak kritikan.

Kali ini, kritikan itu datang dari Pejabat Fungsional Bidang Pengaduan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Riri Lubis.

Riri mengatakan, terkait RPH yang berada di tengah permukiman pada penduduk di kampung Tarikolot, Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, pihaknya mengaku berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup bahwa lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang (pemanfaatan ruang).

Menurutnya, kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang di buktikan dengan konfirmasi atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi titik awal kajian dokumen lingkungan hidup dan perizinan selanjutnya,” kata Riri melalui pesan singkat kepada Siber24jam.com, belum lama ini.

Dilain sisi, Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) pada Kelurahan Nanggewer Mekar, Hanny Septianie mengaku belum mengetahui adanya bangunan belum berijin yang nantinya bakal dijadikan tempat usaha RPH tersebut.

“Kalau saya pribadi belum tahu tentang bangunan tempat usaha RPH di tengah permukiman itu, mengingat saya sendiri baru mendapat tugas baru sebagai Kasie Ekbang Kelurahan Nanggewer Mekar ini terhitung baru sebulan,” ujar Hanny saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (13/5) pekan lalu.

Baginya, kata Hanny, hal itu merupakan catatan untuk dirinya untuk segera mengecek secara langsung ke lokasi demi menjawab keluhan dan keresahan masyarakat kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, khususnya.

“In Syaa Allah secepatnya saya akan segera mengecek kelokasi guna melihat segala perijinan apa saja yang sudah ditempuh oleh pemilik bangunan tersebut. Bila belum berijin, maka saya akan segera menyurati Kasie Trantib Satpol PP Kecamatan Cibinong agar dapat dilanjutkan ke tingkat satpol PP Kabupaten Bogor agar segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Sebuah bangunan berdiri di areal atau kawasan pemukiman penduduk di RT 02/06, Kampung Tarikolot, Kelurahan Nangewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.  Proyek yang lokasinya tersembunyi di antara lebatnya pohon bambu dan jalan tanah berbatu itu informasinya akan difungsikan sebagai Rumah Potong Hewan (RPH) modern.

Kepala RT 02 Samin, Kampung Tarikilot, Kelurahan Nangewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dikonfirmasi Sabtu (16/04/2022) mengatakan, bangunan untuk izin atau rekomendasi dari lingkungan sudah ada. Namun untuk izin yang  lainnya tidak tahu karena kewenangan RT dan RW sebatas meminta tanda tangan pada warga setempat di mana lokasi bangunan itu berada.

“Jadi untuk lebih jelas dan pastinya silahkan ditanya ke pihak Kelurahan Nanggewer Mekar, karena izin lingkungan dari warga sini (Tarikolot) harus mendapatkan persetujuan dari Lurah, sebelum dilanjutkan ke kantor Kecamatan Cibinong,” katanya.

 

Penulis: Redaksi

By Siber 24 Jam

Klik juga link medsos siber24jam.com di bawah

Related Post

WordPress Ads