Larang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, HMI Ingatkan Walikota Bandar Lampung Baca UU No.9 Tahun 1998 - Siber24jam

Update

Larang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, HMI Ingatkan Walikota Bandar Lampung Baca UU No.9 Tahun 1998

Siber24jam.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang wacana aksi unjuk rasa jilid II Aliansi Lampung Memanggil oleh Aliansi Mahasiswa yang akan digelar Kamis (21/4/2022).

Larangan aksi oleh Aliansi Mahasiswa itu disampaikan oleh Kadiskominfo Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi.

“Menurut instruksi Walikota, bahwa demo itu dilarang,” kata Ahmad Nurizki saat memberikan keterangan, Selasa (19/4/2022).

Menanggapi larangan tersebut, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Bandar Lampung, Feby Satria mengingatkan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana untuk kembali membaca UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Pada UU tersebut pun dijelaskan dalam pasal 10 tentang hak dan kewajiban, bahwa masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum tidak memerlukan izin dari kepolisian melainkan hanya menyampaikan pemberitahuan, dan paling lambat pemberitahuan itu disampaikan 3 x 24 jam sebelum kegiatan di mulai,” ungkap Feby Satria dalam siaran pers, Rabu (20/4/2022).

Feby mengingat kepada Kadiskominfo Kota Bandar Lampung jika belum memahami terkait izin aksi unjuk rasa oleh aliansi mahasiswa yang akan digelar esok hari tersebut.

“Saya ingatkan lagi kepada pak kadis bahwa untuk mengemukakan pendapat di muka umum tidak memerlukan izin,” pungkas Feby.***

Penulis: Hiyatami
Editor: Muzakkir

Tags: , , , , , ,

WordPress Ads