Update

Larang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, HMI Ingatkan Walikota Bandar Lampung Baca UU No.9 Tahun 1998

Siber24jam.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang wacana aksi unjuk rasa jilid II Aliansi Lampung Memanggil oleh Aliansi Mahasiswa yang akan digelar Kamis (21/4/2022).

Larangan aksi oleh Aliansi Mahasiswa itu disampaikan oleh Kadiskominfo Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi.

“Menurut instruksi Walikota, bahwa demo itu dilarang,” kata Ahmad Nurizki saat memberikan keterangan, Selasa (19/4/2022).

Menanggapi larangan tersebut, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Bandar Lampung, Feby Satria mengingatkan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana untuk kembali membaca UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Pada UU tersebut pun dijelaskan dalam pasal 10 tentang hak dan kewajiban, bahwa masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum tidak memerlukan izin dari kepolisian melainkan hanya menyampaikan pemberitahuan, dan paling lambat pemberitahuan itu disampaikan 3 x 24 jam sebelum kegiatan di mulai,” ungkap Feby Satria dalam siaran pers, Rabu (20/4/2022).

Feby mengingat kepada Kadiskominfo Kota Bandar Lampung jika belum memahami terkait izin aksi unjuk rasa oleh aliansi mahasiswa yang akan digelar esok hari tersebut.

“Saya ingatkan lagi kepada pak kadis bahwa untuk mengemukakan pendapat di muka umum tidak memerlukan izin,” pungkas Feby.***

Penulis: Hiyatami
Editor: Muzakkir

Berita Lainnya

Tags: , , , , , ,

Update News

Eva Rudy Susmanto Ikuti Penguatan Tata Kelola PKK dan Posyandu se-Indonesia

JAKARTA, Siber24jam.com – Ketua TP PKK Kabupaten Bogor, Eva Rudy Susmanto, bersama jajaran Pemkab Bogor...

Bupati Rudy Susmanto Dukung Trans TV Festival, Dorong Pergerakan Ekonomi Bogor

Siber24jam.com, CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Trans TV Festival di...

Integrasi Data Pertanahan dan Pajak Diperkuat, Pemkab Bogor Replikasi SIGITA

Siber24jam.com, Tangerang Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data melalui...

Lahan Diduga Milik Kementerian Kehutanan Diratakan Beko, APH Diminta Bongkar Dugaan Pelanggaran Pidana

BOGOR Siber24jam.com – Aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat jenis beko (excavator-red)  di Kampung Bojong...