Update

Dugaan Penyimpangan Prosedur Revitalisasi SD di Katibung, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Transparan

LAMPUNG SELATAN Pelaksanaan program revitalisasi sejumlah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Katibung, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan. Pekerjaan fisik diduga dimulai sebelum pengukuran titik nol atau Mutual Check 0 (MC-0) oleh konsultan dan pihak terkait.

Dugaan tersebut disampaikan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan melalui pesan WhatsApp pada 27–29 Oktober 2026.

“Pekerjaan revitalisasi Dinas Pendidikan Lampung Selatan kacau balau,” ujarnya.

Narasumber mengklaim sejumlah pekerjaan telah mencapai 20–30 persen, meskipun menurutnya dana pemerintah pusat belum dicairkan.

“Sampai hari ini kegiatan di beberapa sekolahan sudah ada yang mencapai 20 sampai 30 persen, sedangkan dana pusat belum ada yang turun. Kenapa mereka bisa melakukan pekerjaan tanpa pendamping konsultan, tanpa arahan dari Dinas Pendidikan? Kok berani, ya? Ada apa?” ungkapnya,Kamis (29/10/2026)

Ia juga mempertanyakan dasar dimulainya pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis.

“Sampai hari ini masih ada tukang yang bekerja, sementara belum ada titik nol oleh dinas terkait dan konsultan. Belum ada perintah mulai pekerjaan, dan dana dari pusat belum dikucurkan,” pungkasnya.

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, media telah meminta konfirmasi kepada sejumlah kepala sekolah, di antaranya Kepala Sekolah SDN 2 Tanjung Agung, Kepala Sekolah SDN 4 Pada Suka, Afriani, serta Kepala Sekolah SDN 1 Pada Suka, Ayu Pratiwi. Konfirmasi juga disampaikan kepada Syaifulloh selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dan Aziz dari Dinas Pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang dihubungi belum memberikan tanggapan substantif terkait dugaan tersebut.

Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Aliwarda, menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.

“Jika pekerjaan revitalisasi sekolah benar-benar dimulai sebelum persyaratan administrasi dan tahapan teknis yang diwajibkan dipenuhi, instansi berwenang harus segera melakukan pemeriksaan. Dasar dimulainya pekerjaan, kelengkapan dokumen, mekanisme pembiayaan, dan pihak yang bertanggung jawab harus diungkap secara transparan. Anggaran pendidikan harus dikelola sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Aliwarda.

Menurutnya, pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan program, mutu konstruksi, serta standar keselamatan bangunan sekolah.

Dugaan pelanggaran prosedur tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Kepastian hukum harus didasarkan pada dokumen, bukti lapangan, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, pengelola program, konsultan, serta pihak terkait lainnya.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Dugaan Penyimpangan Prosedur Revitalisasi SD di Katibung, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Transparan

LAMPUNG SELATAN Pelaksanaan program revitalisasi sejumlah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Katibung, Kecamatan Kalianda Kabupaten...

Tak Hanya Latihan Militer, Kopassus dan ANTAM Pongkor Hadir Membantu Warga Citalahab

BOGOR Siber24jam.com – Kepedulian terhadap masyarakat ditunjukkan PT ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE)...

Harumkan Nama MAN 1 Bogor, Aida Sarifah Azzahra Raih Medali Perak Pendidikan Agama Islam

CIBINONG Siber24jam.com – Prestasi membanggakan kembali diraih MAN 1 Bogor. Aida Sarifah Azzahra, murid kelas...

Sinergi Proktor, Teknisi, dan Pengawas Jaga Kelancaran TKA MAN 1 Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Pelaksanaan hari ketiga Tes Kemampuan Akademik (TKA) di MAN 1 Bogor Kampus...