TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menahan dua tersangka dalam perkara...
TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank BRI Agroniaga Tbk kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP).
Kedua tersangka tersebut adalah TKSD (65) selaku Direktur Utama PT SSP dan BF (58) selaku Group Head PT BRI Agroniaga Tbk. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan.
Penahanan dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara setelah melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT SSP dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap adanya tiga fasilitas kredit dengan total nilai mencapai Rp759.426.104.000.
Rinciannya, fasilitas kredit di KSU dengan PT SSP sebagai mitra avalis sebesar Rp169.573.435.000, fasilitas kredit kepada PT SSP sebesar Rp407.352.669.000, serta fasilitas kredit di PMKS sebesar Rp182.500.000.000.
Kejati Kaltara menyebut angka tersebut merupakan estimasi penghitungan penyidik dan saat ini proses audit untuk menghitung kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP Kalimantan Utara.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejati Kaltara, tersangka TKSD selaku Direktur Utama PT SSP diduga merekayasa pengajuan tiga fasilitas kredit kepada PT BRI Agroniaga.
Sementara itu, BF selaku Group Head PT BRI Agroniaga diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.
Kejati Kaltara menyebut analisis yang seharusnya dilakukan sebagaimana tercantum dalam dokumen Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK) diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, penyidik menduga fasilitas kredit yang telah diberikan tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut diduga disalurkan kembali melalui sejumlah perusahaan afiliasi dan bilyet giro.
Kondisi tersebut kemudian disebut penyidik berujung pada kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan PT BRI Agroniaga Tbk.
“TKSD selaku Direktur Utama PT. SSP merekayasa pengajuan permohonan 3 (tiga) fasilitas kredit kepada PT. BRI Agroniaga,” demikian keterangan Kejati Kaltara dalam press release, Rabu (7/10/2026).
Kejati Kaltara juga menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” demikian ditegaskan Kejati Kaltara.
Perkara ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Nomor Print-180/O.5/Fd.2/04/2026 tanggal 7 April 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-314/O.5/Fd.2/06/2026 tanggal 5 Juni 2026.
PT BRI Agroniaga sendiri sejak 1 November 2021 telah berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk.
Kejati Kaltara masih menunggu hasil audit BPKP Kalimantan Utara terkait besaran kerugian negara secara resmi sekaligus terus mendalami rangkaian pemberian kredit tersebut.
Berita Lainnya
Tags: BRI Agroniaga, Dirut PT SSP, Kejati Kaltara, Kredit Rp759 Miliar Bermasalah






















