Siber24jam.com Hari ini, 1 Oktober, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, sebuah momentum nasional yang...
Siber24jam.com Hari ini, 1 Oktober, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, sebuah momentum nasional yang memiliki makna penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Peringatan ini menjadi pengingat atas perjalanan bangsa dalam mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus memperkuat komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam momentum tersebut, penulis ingin memberikan catatan sekaligus pandangan terhadap perkembangan regulasi di bidang perizinan berusaha, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan ketentuan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Salah satu semangat utama dari regulasi tersebut adalah menghadirkan proses perizinan berusaha yang lebih terintegrasi, sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Sistem Online Single Submission (OSS) diharapkan menjadi instrumen utama dalam mengintegrasikan berbagai proses perizinan berusaha sehingga pelaku usaha tidak lagi harus berhadapan dengan berbagai sistem dan mekanisme perizinan yang sebelumnya berjalan secara terpisah.
Namun demikian, antara tujuan regulasi dan implementasinya di lapangan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Ketika Penyederhanaan Berhadapan dengan Kompleksitas Perizinan Dasar
Dalam praktiknya, pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha melalui sistem OSS dapat menghadapi tahapan pemenuhan Perizinan Dasar terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan ke tahapan tertentu dalam proses perizinan berusaha.
Pada titik inilah berbagai persoalan teknis mulai muncul.
Salah satu persoalan yang cukup sering menjadi perhatian adalah proses yang berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dalam pelaksanaannya, pemahaman dan kapasitas aparatur pada tingkat daerah mengenai pembagian kewenangan, prosedur, serta tahapan proses perizinan masih dapat berbeda-beda.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Permasalahan lainnya adalah belum meratanya pemahaman mengenai tahapan dan prosedur perizinan dasar, keterbatasan sosialisasi kepada pelaku usaha maupun aparatur pelaksana, serta persoalan mengenai kepastian waktu penyelesaian pada tahapan tertentu.
Bagi pelaku usaha, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Keterlambatan pada satu tahapan perizinan dapat berdampak pada tahapan berikutnya, termasuk rencana investasi, operasional usaha, pembiayaan, perekrutan tenaga kerja, hingga kepastian pelaksanaan kegiatan usaha.
Dengan demikian, terdapat kondisi yang perlu dicermati: semangat penyederhanaan regulasi belum tentu secara otomatis menghasilkan proses perizinan yang sederhana apabila implementasi di lapangan masih menghadapi hambatan teknis dan koordinasi antarlembaga.
Pentingnya Kepastian Prosedur dan Waktu
Tujuan utama reformasi perizinan berusaha pada dasarnya bukan hanya mengurangi jumlah dokumen atau tahapan administratif. Lebih jauh dari itu, reformasi perizinan harus mampu memberikan kepastian hukum, kepastian prosedur, kepastian waktu, serta kepastian pelayanan bagi masyarakat dan dunia usaha.
Pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai dokumen apa yang harus dipenuhi, instansi mana yang berwenang memproses, bagaimana tahapan yang harus dilalui, serta berapa lama proses tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila aspek-aspek tersebut belum dipahami secara seragam oleh seluruh pihak yang terlibat, maka sistem yang secara konseptual dirancang untuk menyederhanakan proses justru dapat dipersepsikan sebagai proses yang semakin kompleks.
Dalam konteks ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan bahwa implementasi regulasi berjalan secara harmonis.
Digitalisasi melalui OSS memang merupakan sebuah langkah penting. Namun, digitalisasi sistem harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, standardisasi pelayanan, penguatan koordinasi antarlembaga, sosialisasi yang berkelanjutan, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian kendala yang efektif.
Jangan Sampai Perizinan Menjadi Hambatan Investasi
Penulis berpandangan bahwa tujuan penyederhanaan perizinan seharusnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha di tingkat implementasi, bukan hanya terlihat pada desain regulasinya.
Pemerintah pusat perlu terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2025, termasuk mengidentifikasi persoalan yang terjadi dalam proses Perizinan Dasar di daerah.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga perlu diperkuat agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai kewenangan dan prosedur. Selain itu, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif, baik kepada aparatur pemerintah maupun kepada pelaku usaha dan konsultan yang mendampingi proses perizinan.
Hal yang tidak kalah penting adalah adanya kepastian mengenai standar pelayanan dan waktu penyelesaian pada setiap tahapan yang memang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan adanya kepastian tersebut, pelaku usaha dapat menyusun perencanaan kegiatan secara lebih baik.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa transformasi digital melalui OSS benar-benar menjadi solusi, bukan justru menambah lapisan persoalan baru akibat ketidaksinkronan antara sistem, regulasi, kewenangan, dan praktik pelayanan di lapangan.
Membangun Iklim Usaha yang Lebih Pasti
Pada akhirnya, regulasi perizinan berusaha harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif, sekaligus tetap menjaga kepentingan masyarakat, tata ruang, lingkungan hidup, dan kepentingan pembangunan nasional.
Penulis berharap berbagai kendala yang masih terjadi dalam implementasi perizinan berusaha dapat segera dievaluasi dan dicarikan solusi oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
Penyederhanaan perizinan tidak cukup hanya dengan menyederhanakan regulasi dan mengintegrasikan aplikasi. Penyederhanaan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk proses yang mudah dipahami, prosedur yang jelas, pelayanan yang terkoordinasi, waktu yang terukur, serta kepastian hukum.
Jika persoalan pada tahapan Perizinan Dasar dapat segera diperbaiki, maka sistem OSS dan reformasi perizinan berusaha dapat lebih optimal dalam mendukung investasi, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebaliknya, apabila hambatan implementasi tidak segera mendapatkan solusi, maka proses perizinan yang seharusnya menjadi pintu masuk bagi kegiatan usaha justru berpotensi menjadi salah satu faktor yang memperlambat realisasi kegiatan usaha.
Karena itu, momentum Hari Kesaktian Pancasila juga dapat dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat semangat gotong royong, koordinasi, dan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Regulasi yang baik membutuhkan implementasi yang baik. Dan sistem perizinan yang baik pada akhirnya adalah sistem yang mampu memberikan kepastian, kemudahan, dan keadilan bagi seluruh pihak, tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kepentingan pembangunan nasional.
Ttd.
Januanto Kawita Chandra Prasetya, A.Md., Kom., S.H., CPM., CPArb., CPT., C.CLE., CLA.
Penulis adalah Seorang Profesional di bidang Perizinan dan Hukum, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan Wakil Ketua Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum.
Berita Lainnya
Tags: Hari Kesaktian Pancasila






















