Kejagung Tunjuk Rudi Margono sebagai PLT JAM Pidsus
Kejagung Tunjuk Rudi Margono sebagai PLT JAM Pidsus
Siber24jam.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima.
Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan JAM Pidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang Supriatna dalam siaran pers, Sabtu (11/7/2026).
Berita Lainnya
Tags: Febrie Adriansyah, Jampidsus, Kejagung, ST Burhanudin



















