Update

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Menangkap Buronan Tindak Pidana Kepabeanan Gaguk Sulistyo

Tangerang Selatan, Siber24jam.com – 24 September 2024. Satuan Tugas Intelijen (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana kepabeanan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Semarang, atas nama Gaguk Sulistyo bin Soeyanto. Penangkapan dilakukan di Cluster Paviliun Residence A2 No. 10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

 

Gaguk Sulistyo (57) merupakan terpidana yang terbukti secara sah melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia terlibat dalam kasus penyelundupan ekspor kayu olahan yang dilarang. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 969 K/Pidsus/2015 tanggal 14 Desember 2015, Gaguk dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150.000.000, subsidair 4 bulan penjara.

Proses penangkapan berlangsung dengan lancar dan tanpa perlawanan, karena terpidana bersikap kooperatif. Setelah penangkapan, Gaguk segera diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani hukumannya.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya menyatakan, “Penangkapan ini merupakan bagian dari Program Tabur (Tangkap Buronan) yang terus kami lakukan. Kami menekankan pentingnya kepastian hukum dan mengimbau seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang masih bersembunyi.”

 

Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL., Kabid Media dan Kehumasan, juga menambahkan, “Keberhasilan ini adalah bukti dari sinergi yang kuat di jajaran Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum. Kami akan terus memonitor dan mengejar setiap buronan yang masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).”

 

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak para pelanggar hukum dan memberikan kepastian hukum di Indonesia.

Berita Lainnya

Update News

Nadiem Makarim Tumbang! Hakim Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta, Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...

Akhir Drama Nadiem Makarim! Divonis 10 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Jakarta Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...

Sekda Ajat Dorong Kolaborasi dan Regenerasi Penyuluh untuk Wujudkan Pertanian Modern di Kabupaten Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa penyuluh pertanian...

Siapa Bertanggung Jawab atas Skor SPMB 2026? KCD Mengaku Bingung, Masyarakat Makin Resah

BOGOR, Siber24jam.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 kembali menuai sorotan....