Update

Plang Penyitaan Lahan Sawit Sah Secara Hukum, Tim JPN Jamdatun Tak Terkalahkan di PT TUN Jakarta

Jakarta, Siber24jam.com – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung berhasil memenangkan perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di tingkat banding. Kemenangan ini diraih saat mewakili Satuan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 14 April 2026, dan memperkuat kemenangan sebelumnya di tingkat pertama.

Gugatan diajukan oleh Laurenz Henry Sianipar dan pihak lainnya selaku pembanding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN-JKT, yang sebelumnya telah memenangkan Pelaksana Satgas PKH sebagai pihak terbanding.

Dalam putusan banding Nomor: 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 7 April 2026, Majelis Hakim PT TUN Jakarta menegaskan bahwa tindakan Satgas PKH telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Persidangan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Court.

Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan faktual berupa pemasangan plang atau papan penyitaan lahan sawit oleh Satgas PKH di atas lahan seluas 508,8 hektare di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Salah satu anggota Tim JPN dari JAM DATUN menegaskan bahwa putusan banding tersebut menguatkan putusan tingkat pertama.

“Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 7 April 2026 telah menguatkan putusan tingkat pertama dan membenarkan tindakan Satgas PKH secara hukum,” ujar perwakilan Tim JPN JAM DATUN.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pihak pembanding masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Sesuai Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019, pihak pembanding masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Namun hingga putusan banding diterima, belum ada permohonan kasasi yang diajukan,” jelasnya.

Kemenangan ini menjadi bukti kuat komitmen Kejaksaan Agung melalui JAM DATUN dalam mendukung penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan profesionalisme Tim JPN dalam mengawal kepentingan negara.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Mochamad Yusuf Siap Bangun RW 08 Lebih Maju, Warga: Sosok Berpengalaman dan Punya Program Nyata

Mochamad Yusuf Siap Bangun RW 08 Lebih Maju, Warga: Sosok Berpengalaman dan Punya Program Nyata

SPMB 2026 RAMAH untuk Semua, Disdik Kabupaten Bogor Buka Helpdesk hingga Masa Pendaftaran Berakhir

Cibinong, Siber24jam.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor membuka layanan helpdesk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)...

LSM KCBI Minta Investigasi Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Cibinong, Publik Menanti Klarifikasi Resmi

BOGOR, Siber24jam.com – Dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA...

KH Achmad Yaudin Sogir: Madrasah Aliyah Negeri dan MTs Lebih Menjanjikan Keberkahan Ilmu bagi Anak

Cibinong, Siber24jam.com – Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Pengajian Jurnalis Al Qalam...