Update

Atas Perintah Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Segel TPA Liar di Klapanunggal

KLAPANUNGGAL, Siber24jam.com – Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menindak aktivitas pembuangan sampah ilegal di wilayahnya. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal, Pemkab Bogor resmi menyegel lokasi pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Rabu (8/4/2026).

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemkab Bogor dalam menjaga kebersihan lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif pencemaran akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut diketahui telah lama digunakan sebagai tempat pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin resmi.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Bupati Bogor.

“Alhamdulillah, hari ini sekitar pukul 12.00 WIB kami telah menyelesaikan pemasangan tanda penghentian kegiatan terhadap pengolahan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning,” ujarnya.

Agus menjelaskan, pihaknya sempat berupaya menemui pengelola lokasi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. DLH pun akan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme penegakan hukum.

“Kami akan melakukan pemanggilan melalui tim penegakan hukum (Gakkum) DLH untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar. Karena itu, DLH mengimbau seluruh pengelola tempat pembuangan sampah liar agar segera menghentikan kegiatannya.

“Jika masih ditemukan aktivitas serupa, kami bersama Muspika dan pihak kecamatan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Agus.

Sementara itu, Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyun, menyebut bahwa penutupan lokasi ini merupakan langkah awal dalam penataan kawasan sekaligus upaya pemulihan lingkungan.

“Hari ini kami lakukan penutupan lokasi pembuangan sampah liar yang tidak berizin. Ke depan, kami akan melaksanakan pembersihan atau clean-up di area ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bogor untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penataan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan sesuai regulasi.

“Kami juga akan melakukan patroli dan monitoring secara berkala, serta memanggil pengelola agar tidak lagi mendatangkan sampah dari luar,” tambahnya.

Melalui langkah ini, Pemkab Bogor berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat, serta praktik pembuangan sampah liar dapat dihentikan demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Bupati Rudy Susmanto Perkuat Pemerataan Ekonomi hingga Bogor Barat dan Timur

Siber24jam.com, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat strategi pemerataan pembangunan dengan mendorong tumbuhnya pusat-pusat...

Sekda Ajat Dorong Ruang Publik Kabupaten Bogor Jadi Panggung Kreativitas dan Budaya

BOGOR Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperluas ruang publik yang dapat dimanfaatkan para...

Rudy Susmanto Naikkan Insentif 8.400 Guru Ngaji, Ulama: Sangat Membantu Pengabdian di Pelosok

CIBINONG Siber24jam.com – Rencana Bupati Bogor Rudy Susmanto menaikkan insentif bagi guru ngaji mendapat apresiasi...

Tampil di HUT ke-81 RI, Tim Angklung SDN Cibatok 03 Dapat Kejutan dari Bupati Rudy Susmanto

BOGOR Siber24jam.com – Kegembiraan terpancar dari wajah siswa-siswi SDN Cibatok 03, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor....