Update

Tikus Koruptor Sektor Energi Divonis 15 Tahun, Dibebani Ganti Rugi Rp2,9 Triliun di Kasus PT Pertamina (Persero)

JAKARTA, Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Kamis–Jumat, 26–27 Februari 2026.

Sembilan terdakwa yang divonis yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk terdakwa Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Edward Corne dan Agus Purwono divonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sementara Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Adapun Dimas Werhaspati serta Gading Ramadhan Joedo divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar.

Vonis terberat dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Seluruh terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500, dan sejumlah barang bukti dinyatakan dipergunakan dalam perkara lain, termasuk penyitaan aset untuk negara.

Perkara ini berkaitan dengan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang mencakup tiga klaster utama, yakni klaster minyak mentah, impor BBM, serta sewa kapal dan terminal BBM.

Jaksa Penuntut Umum, Zulkipli, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara tuntutan JPU dengan putusan majelis hakim, khususnya terkait besaran uang pengganti.

“Kami mencermati adanya perbedaan dalam amar putusan, terutama mengenai uang pengganti. Untuk itu, kami akan mempelajari secara menyeluruh putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Zulkipli kepada awak media usai persidangan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa putusan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam perkara korupsi sektor strategis energi nasional.

“Perkara ini menyangkut tata kelola sektor hulu hingga hilir yang berdampak luas terhadap keuangan negara. Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum sampai tuntas, termasuk menindaklanjuti upaya hukum yang diperlukan,” tegasnya.

Putusan ini menjadi babak penting dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola energi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan BUMN energi tersebut.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Kunjungi Tiga Kejari, Kajati Jabar Teguh Darmawan Tekankan Integritas, Kekompakan dan Gaya Hidup Sederhana

  Siber24jam.com, CIREBON – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) M Teguh Darmawan melakukan...

Kunjungi Tiga Kejari, Kajati Jabar Teguh Darmawan Tekankan Integritas, Kekompakan dan Gaya Hidup Sederhana

CIREBON Siber24jam.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) M Teguh Darmawan melakukan rangkaian...

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Penanganan Galuga Harus Dikawal hingga Benar-Benar Aman

CIBUNGBULANG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Bogor...

Bupati Rudy Susmanto: Kebakaran TPA Galuga Bukan Persoalan Kabupaten atau Kota, Tapi Kita Bersama

CIBUNGBULANG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memperkuat sinergi bersama Pemerintah Kota Bogor dan Kementerian...