Update

Gunungan Uang Rp1 Triliun Disita Kejagung, Kasus Hutan Lampung Diusut

Siber24jam.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp1 triliun dan USD166 ribu dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di area PT Inhutani V, Provinsi Lampung.

Barang bukti tersebut dipamerkan di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026). Uang pecahan Rp100 ribu itu ditata dalam tumpukan besar, dengan setiap kemasan plastik bening disebut bernilai sekitar Rp1 miliar.

Dalam rincian yang ditampilkan Kejagung, uang tersebut berasal dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) dengan nilai Rp1.003.184.000.000 dan USD166 ribu.

“Penyitaan dan penitipan kerugian keuangan negara dari PT PSMI (PT Pemuka Saksi Manis Indah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” demikian keterangan Kejagung.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Namun, Kejagung kemudian mengambil alih penyidikan untuk memperkuat proses pembuktian.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, membenarkan pengambilalihan perkara tersebut.

“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” kata Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Senin (7/9/2026).

Menurut Saiful, PT PSMI diduga menanam komoditas tebu secara melawan hukum di kawasan hutan milik PT Inhutani V. Aktivitas tersebut diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

“Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa penyidik. Meski penyitaan telah mencapai lebih dari Rp1 triliun, Kejagung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan besaran kerugian negara dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

 

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Kunjungi Tiga Kejari, Kajati Jabar Teguh Darmawan Tekankan Integritas, Kekompakan dan Gaya Hidup Sederhana

  Siber24jam.com, CIREBON – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) M Teguh Darmawan melakukan...

Kunjungi Tiga Kejari, Kajati Jabar Teguh Darmawan Tekankan Integritas, Kekompakan dan Gaya Hidup Sederhana

CIREBON Siber24jam.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) M Teguh Darmawan melakukan rangkaian...

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Penanganan Galuga Harus Dikawal hingga Benar-Benar Aman

CIBUNGBULANG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Bogor...

Bupati Rudy Susmanto: Kebakaran TPA Galuga Bukan Persoalan Kabupaten atau Kota, Tapi Kita Bersama

CIBUNGBULANG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memperkuat sinergi bersama Pemerintah Kota Bogor dan Kementerian...