Update

Kasus Korupsi Semen Sumsel Memanas! Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Dua Lokasi Strategis di Palembang

PALEMBANG Siber24jam.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode tahun 2018–2022.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang.

“Benar, pada hari ini tim penyidik kembali melaksanakan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tipikor pendistribusian semen oleh distributor PT KMM. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dan penetapan pengadilan yang sah,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).

Adapun dua lokasi yang digeledah yakni rumah tersangka berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM yang beralamat di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, serta Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang yang berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dan relevan dengan perkara yang tengah ditangani.

“Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tipikor dimaksud. Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.

Sejauh ini, Kejati Sumsel terus mendalami peran para pihak dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen tersebut guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi selama kurun waktu 2018 hingga 2022.

Kejati Sumsel juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Kredit Rp759 Miliar Bermasalah, Kejati Kaltara Tahan Dirut PT SSP dan Eks Pejabat BRI Agroniaga

  TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menahan dua tersangka dalam perkara...

MAN 3 Sragen-PPTQ IT Nurul Huda Amanah Suparno Kerjasama Cetak Generasi Islam Kompeten

Siber24jam.com, SRAGEN — Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Sragen menjalin kerja sama dengan Pondok Pesantren...

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Setyo Budiyanto: Kurang Bisa Atur Waktu

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan...

Di Era Bupati Rudy Susmanto, Integritas Pendidikan Kabupaten Bogor Masuk Kategori Adaptif

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat integritas dan tata kelola sektor pendidikan....