Update

Lari Panjang Berujung Ditangkap: Buron Korupsi Dana Hibah APBD Jombang Akhirnya Kena ‘SIRI’ di Karawang

JAKARTA, Siber24jam.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jombang.

Buronan atas nama Hariyono, S.Pd. diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum terhadap para buronan perkara pidana.

“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Hariyono yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Jombang. Penangkapan ini berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).

Hariyono diketahui merupakan terpidana perkara korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Jombang, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp277.115.000.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Adapun identitas lengkap terpidana adalah sebagai berikut:
Nama: Hariyono, S.Pd.
Tempat/Tanggal Lahir: Jombang, 4 Januari 1957
Usia: 69 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Kristen
Pekerjaan: Pensiunan PNS
Alamat: Jl. Griya Indah Blok 5 No. 5, Jombang, Jawa Timur

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa dan diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang untuk selanjutnya dilakukan proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Anang Supriatna menegaskan, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran agar terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran.

“Jaksa Agung menegaskan agar seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang segera ditangkap untuk dieksekusi demi kepastian hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar secara sukarela menyerahkan diri.

“Kami mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Anang.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Arsip Jadi Warisan Generasi Mendatang, Pemkab Bogor Perkuat Pengelolaannya

Arsip Jadi Warisan Generasi Mendatang, Pemkab Bogor Perkuat Pengelolaannya

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Petakan Klaster Perikanan dan Peternakan, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

CIJERUK Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor perikanan dan peternakan...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Benahi Balai Benih Ikan, Tingkatkan Produksi Bibit untuk Masyarakat

CIJERUK Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor perikanan dan ketahanan...