Update

Wali Kota Perlu Mengevaluasi Kinerja Diskominfo Kota Bogor

Bogor, Siber24jam.com – Sejumlah perusahaan media yang selama ini menjalin kerja sama publikasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor mengeluhkan tertundanya pembayaran invoice yang telah diajukan lebih dari satu bulan. Padahal, media-media tersebut secara konsisten menayangkan pemberitaan kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, termasuk aktivitas Wali Kota Dedie A. Rachim, Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin, dan Sekretaris Daerah Denny Mulyadi.

Keluhan ini mengemuka setelah sebelumnya pihak Diskominfo—melalui Kepala Dinas maupun pejabat struktural di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)—meminta media untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi, mulai dari legalitas perusahaan sampai dengan Surat Keputusan Kemenkumham.

Dalam komunikasi awal, Kepala Diskominfo Rudiyana mengarahkan agar proses administrasi dan koordinasi teknis dilakukan melalui Kepala Bidang IKP, Dian.

“Walaikumsalam. Teknisnya mohon koordinasikan dengan Kabid IKP, Bu Dian, ya Pak,” demikian pesan Kepala Diskominfo.(6/10/2025)

Sementara itu, Kabid IKP Diskominfo Kota Bogor, Dian, sebelumnya juga meminta media untuk segera mengirimkan seluruh dokumen persyaratan kerja sama.

“Mangga, administrasi kelengkapan dokumen dan permohonan bisa dikirim ke kantor ya Pak. Jika sudah, bisa berkontak dengan Pak Slamet atau Pak Yudi untuk administrasi. Apakah di-ACC atau tidak nanti diinformasikan lebih lanjut,” ujarnya.(13/10/2025)

Namun, setelah proses penayangan berita dilakukan secara rutin dan invoice diajukan sesuai mekanisme, sejumlah pimpinan redaksi menyebut tidak ada lagi tindak lanjut dari Diskominfo. Bahkan, ketika dikonfirmasi, Kepala Diskominfo maupun staf terkait disebut tidak memberikan respons.

Sudarto, Wakil Pimpinan Redaksi salah satu media yang bekerja sama dengan Pemkot Bogor, mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya kepastian dari Diskominfo.

“Invoice sudah kami ajukan sesuai mekanisme, namun satu bulan lebih tidak ada kejelasan. Ketika ditanyakan, tidak ada respons dari Diskominfo. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.Kamis (27/11/2025)

Situasi ini kemudian mendapat perhatian dari Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum Wardana, yang menilai bahwa Diskominfo seharusnya mampu menjalin komunikasi yang baik dengan media sebagai mitra strategis pemerintah dalam penyebaran informasi publik.

Ketua Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum Wardana menegaskan bahwa media tidak sedang meminta dana pribadi pejabat, melainkan menagih hak atas jasa publikasi yang telah dilaksanakan.

“Anggaran yang digunakan merupakan uang rakyat. Jika bukti penayangan sudah lengkap dan dokumen administrasi telah dipenuhi, seharusnya pembayaran dapat segera direalisasikan. Apabila Diskominfo tidak mampu memberikan koordinasi yang baik, Wali Kota perlu mengevaluasi kinerja Kepala Diskominfo,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa transparansi, kepastian administrasi, dan akuntabilitas merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah agar tidak menimbulkan potensi maladministrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Diskominfo Kota Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tertundanya pembayaran invoice kerja sama publikasi tersebut.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Diperiksa 15 Jam, Eselon I ATR/BPN Agustyarsyah Dicecar Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN, Dr. Agustyarsyah, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 15 jam dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agustyarsyah merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Saat ini, ia menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) dalam rangka penyelidikan perkara terkait PTSL. Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai materi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalaninya. “Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah, mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang kini menjabat Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon I tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait status perkara, materi pemeriksaan, serta perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut.

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat...

KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT)...

OTT KPK di BPN Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan...

Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI Masuk Tahap Pendalaman, 4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...