Update

Gus Yahya Tegaskan Rapat Harian Syuriyah Tak Berwenang Memecat Ketua Umum PBNU

Surabaya, Siber24jam.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan struktural maupun konstitusional untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU. Pernyataan ini disampaikan usai dirinya menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya pada Sabtu, 22 November 2025.

Gus Yahya menekankan bahwa ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU secara eksplisit tidak memberikan mandat kepada forum Rapat Harian Syuriyah untuk mengambil keputusan terkait pemberhentian Ketua Umum.

“Rapat harian Syuriyah menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” ujar Gus Yahya di Surabaya, Minggu dini hari, 23 November 2025.

Menurut dia, keputusan yan dihasilkan dalam rapat harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki dasar hukum organisasi dan karenanya tidak dapat dianggap sah.

Gus Yahya menjelaskan bahwa rapat harian Syuriyah bahkan tidak memiliki otoritas untuk memberhentikan pejabat struktural di level bawah, sehingga gagasan memakzulkan Ketua Umum jelas di luar batas kewenangan.

“Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian Syuriyah tidak bisa. Memecat ketua lembaga juga tidak bisa, apalagi ketua umum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap keputusan organisasi harus berlandaskan mekanisme konstitusional yang telah diatur secara jelas dalam AD/ART PBNU.

“Jika rapat harian Syuriyah membuat implikasi untuk memberhentikan ketua umum, maka itu tidak sah,” ucapnya.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi risalah rapat yang beredar luas dan disebut-sebut telah mendapat tanda tangan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Risalah tersebut berisi keputusan agar Ketua Umum PBNU mengundurkan diri dalam waktu tiga hari kalender sejak keputusan diterima. Jika tidak, rapat mengusulkan mekanisme pemberhentian.

Dokumen itu juga memuat tiga alasan pokok yang mendasari rekomendasi tersebut:
1.Polemik kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) yang menghadirkan narasumber terkait isu jaringan zionisme internasional.
Rapat menilai hal itu melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
2.Dugaan pencemaran nama baik organisasi, yang dihubungkan dengan ketentuan pasal 8 huruf a AD/ART.
3.Indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU, yang dianggap perlu diklarifikasi.

Risalah yang bocor tersebut menjadi pemicu meningkatnya tensi politik internal PBNU dan memunculkan isu pemakzulan terhadap Gus Yahya.

Terpisah, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberikan tanggapan moderat terkait dinamika internal PBNU.

“Kita tunggu saja, biarkan proses internal mereka berlangsung,” kata Cak Imin saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Sabtu, 22 November 2025.

Ia berharap seluruh proses yang berjalan dalam tubuh PBNU menghasilkan putusan terbaik bagi organisasi.

“Moga-moga akan ada keputusan yang terbaik untuk NU,” tambahnya.

Cak Imin menegaskan bahwa dirinya tidak ingin ikut menilai substansi polemik tersebut, serta menyerukan penghormatan penuh terhadap mekanisme internal PBNU.

Rapat Harian Syuriyah PBNU yang memunculkan polemik ini digelar pada 20 November 2025 di Jakarta, dan dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriyah.

Dalam dokumen itu tercantum lima poin keputusan, termasuk pendelegasian kewenangan final kepada Rais Aam beserta dua Wakil Rais Aam serta rekomendasi agar Ketua Umum segera mengundurkan diri.

Rangkaian keputusan tersebut baru menjadi sorotan luas setelah dokumen risalah beredar di publik, memicu diskursus internal dan eksternal mengenai legitimasi serta dinamika struktural di tubuh PBNU.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Jelang HUT ke-81 TNI, Rudy Susmanto Bersama Forkopimda Ziarah ke TMP Pondok Rajeg

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...

KPK Telusuri Aliran Dana BJB, Aspri Ridwan Kamil Diduga Jadi Titik Penting Aspri Ridwan Kamil Diperiksa, KPK Dalami Jejak Dana Iklan BJB KPK Telusuri Aliran Dana BJB, Aspri Ridwan Kamil Diduga Jadi Titik Penting JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah keterangan Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Randy diperiksa untuk mengurai keluar-masuk serta pengelolaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Penyidik berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dilakukan pemanggilan, termasuk asisten pribadi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ini diduga mengetahui terkait dengan keluar masuknya uang, termasuk juga pengelolaan uang,” kata Budi, Jumat (2/10/2026). KPK tengah menelusuri pengadaan iklan Bank BJB yang nilainya sekitar Rp400 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik menduga hanya sekitar 50 persen yang digunakan untuk pengadaan iklan, sedangkan sisanya diduga masuk ke dana nonbudgeter dan mengalir kepada sejumlah pihak. Menurut Budi, posisi Randy penting untuk membantu penyidik mengurai asal uang, penggunaannya, pihak yang memberikan perintah, hingga ke mana dana tersebut mengalir. “Bisa jadi menjadi hub ya, placement uang masuk, kemudian peruntukan dari uang itu, nah kemudian dari siapa ini alur perintahnya, kemudian alirannya kepada siapa saja, ini semuanya didalami,” ujarnya. KPK juga mendalami aktivitas Ridwan Kamil ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, termasuk penggunaan anggaran dan dugaan keberadaan dana taktis di luar anggaran APBD. Selain itu, penyidik sebelumnya telah menelusuri aktivitas penukaran mata uang asing yang dilakukan Ridwan Kamil pada periode 2021–2024 dengan nilai miliaran rupiah. KPK menyatakan masih mendalami sumber pembiayaan, tujuan transaksi, serta aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga sedang menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam klaster pertama perkara, yakni dugaan penyimpangan dan pengondisian pengadaan iklan Bank BJB, dengan berkoordinasi bersama auditor negara. Seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap penyidikan KPK. Status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan...

Nobar Indonesia-Bangladesh Digelar Rudy Susmanto, UMKM Kebagian Berkah

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan Indonesia kontra...

Bupati Bogor Dukung Tegar Beriman Championship, 2.361 Pesilat Adu Prestasi

CIBINONG Siber24jam.com – Kabupaten Bogor menjadi tuan rumah Tegar Beriman Championship yang diikuti 2.361 pesilat...