Update

Bongkar Skandal Energi! Kejagung Periksa Pejabat Pertamina Terkait Korupsi Minyak Mentah

siber24jam.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
1. WSD, selaku Senior Export II Revenue Assurance PT Pertamina (Persero).
2. RW, selaku Vice President Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping periode 1 Juni 2024 hingga sekarang.
3. MIM, selaku Vice President Supply Chain Planning–LI PT Pertamina (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan pihak lainnya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Senin (20/10).

Perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan sumber daya energi nasional, termasuk tata kelola minyak mentah di tubuh BUMN strategis seperti PT Pertamina.

“Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam pengelolaan aset negara yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat,” tambah Anang Supriatna.

Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum dan etika penyidikan.

“Seluruh tahapan dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ungkap Irwan Datuiding.

Hingga kini, tim penyidik JAM PIDSUS masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

KH Achmad Yaudin Sogir Prihatin Siswa MI Belajar di Atas Tikar, Desak Hibah Mebel dan CSR Perusahaan untuk Madrasah

BOGOR Siber24jam.com – Anggota DPRD Kabupaten Bogor sekaligus Wakil Ketua Komisi I, KH Achmad Yaudin...

Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Penataan Wilayah Dilakukan Merata hingga Parung

Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Penataan Wilayah Dilakukan Merata hingga Parung

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Pembinaan Atlet Disabilitas, SOD Kabupaten Bogor Jadi Pelopor Pertama di Indonesia

CIBINONG, Siber24jam.com – Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam mewujudkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas terus...

Di Bawah Kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto, Ribuan Bibit Cabai dan TOGA Dibagikan Demi Tekan Inflasi Pangan

CIBINONG Siber24jam.com – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat...