Update

Ditangkap DPO Penggelapan Jabatan, Elisabeth Riski Dwi Pantiani Jalani Eksekusi Hukuman

siber24jam.com JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengamankan seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan tersebut bernama Elisabeth Riski Dwi Pantiani (39), terpidana kasus penggelapan dalam jabatan yang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 September 2025, di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Elisabeth lahir di Semarang pada 12 Oktober 1985. Ia tercatat sebagai mantan karyawan PT Eka Prima Graha dan berdomisili di Jl. Perintis Kemerdekaan H-4, Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, Elisabeth dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena ada hubungan kerja” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Atas perbuatannya, Elisabeth dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan tanpa hambatan.

“Terpidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani merupakan DPO ke-122 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung. Yang bersangkutan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, dan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya eksekusi untuk menjamin kepastian hukum,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Usai diamankan, Elisabeth langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Semarang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung juga memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap buronan yang masih berkeliaran.

“Kami tidak akan berhenti memburu para DPO. Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataannya.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan. Selain memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat, langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana lain agar tidak menghindar dari proses hukum.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Rudy Susmanto Terima Penghargaan Nasional, Pemkab Bogor Dinilai Berhasil Turunkan Kemiskinan

JAKARTA Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menerima penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat...

Bupati Rudy Susmanto: Pesantren Berperan Penting Membangun SDM Unggul dan Berakhlakul Karimah

TAMANSARI Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam mendukung...

Bupati Rudy Susmanto Dampingi Menteri Kebudayaan Buka Pekan Seni Media Rupakala 2026 di Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendampingi Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon dalam...

Bupati Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Ramaikan Rupakala Bogor, Seni Jadi Pemersatu Bangsa

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak masyarakat untuk meramaikan Pekan Seni Media Rupakala...