Update

Pemkab Bogor Berikan Keringanan Pajak Besar-Besaran: Diskon 100 Persen, Penghapusan Denda, dan Bebas Pajak untuk Ketetapan di Bawah Rp100.000

CIBINONG, siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan kebijakan pro-rakyat untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Mulai 1 September hingga 31 Desember 2025, Pemkab Bogor memberikan berbagai insentif, mulai dari diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, hingga pembebasan pajak bagi wajib pajak perseorangan dengan nilai ketetapan tertentu.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menetapkan program ini untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus membantu masyarakat pasca situasi ekonomi yang menantang. Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

Diskon 100% untuk PBB-P2 tahun 1994 hingga 2011, dengan syarat wajib pajak telah melunasi PBB-P2 tahun 2025.

Penghapusan denda untuk semua tahun pajak.

Pembebasan PBB-P2 tahun 2025 bagi wajib pajak perseorangan dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000. Kebijakan ini bersifat permanen dan berlaku tanpa batas waktu.

“Wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak sampai dengan Rp100.000 tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025,” jelas Adi.

Ia menambahkan bahwa jumlah wajib pajak yang termasuk dalam kategori pembebasan ini cukup signifikan, dan kebijakan ini menyentuh langsung masyarakat lapisan bawah yang paling membutuhkan bantuan.

“Saya mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui bank BJB, BRI, BCA, berbagai platform marketplace, serta minimarket terdekat,” pungkas Adi.

Kebijakan ini merupakan bentuk nyata perhatian Bupati Rudy Susmanto terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus dorongan untuk meningkatkan partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak yang lebih mudah dan ringan.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Diperiksa 15 Jam, Eselon I ATR/BPN Agustyarsyah Dicecar Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN, Dr. Agustyarsyah, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 15 jam dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agustyarsyah merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Saat ini, ia menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) dalam rangka penyelidikan perkara terkait PTSL. Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai materi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalaninya. “Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah, mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang kini menjabat Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon I tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait status perkara, materi pemeriksaan, serta perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut.

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat...

KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT)...

OTT KPK di BPN Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan...

Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI Masuk Tahap Pendalaman, 4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...