Update

Ketum PWI Klarifikasi Pencabutan Bekuk PWI Jabar: Tidak Terkait dengan Kabupaten/Kota

Jakarta, siber24jam.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), memberikan klarifikasi terkait pencabutan pembekuan pengurus PWI Jawa Barat.

Menurut Hendry Ch Bangun, pencabutan tersebut tidak terkait dengan status plt PWI di tingkat kabupaten/kota, termasuk Plt Pengurus PWI di Kabupaten Indramayu.

“Plt Indramayu tetap Sah, karena saya Ketua Umum PWI Pusat yang Sah dan diakui Negara,” tegas HCB saat dikonfirmasi media, Sabtu (9/8/2025).

Sehingga otomatis juga pembekuan terhadap pengurus-pengurus PWI di tingkat kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Indramayu yang diketuai Dedi Musashi tetap berlaku, dan SK baru Plt PWI Indramayu yang diketuai Ihsan Mahfudz yang dianggap sah dan berlaku.

Menurut HCB, pencabutan pengurus PWI Jawa Barat adalah masalah internal organisasi di tingkat provinsi dan tidak berpengaruh pada keberadaan SK Plt PWI di kabupaten/kota.

HCB menjelaskan, bahwa pencabutan itu dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi dan penataan organisasi dalam menghadapi Kongres Persatuan PWI akhir Agustus nanti.

“Kami ingin memastikan bahwa PWI Jawa Barat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, PWI Pusat berkomitmen untuk terus mendukung dan membina PWI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami akan terus bekerja sama dengan PWI di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas jurnalistik dan kesejahteraan wartawan,” kata HCB.

Dengan klarifikasi ini, PWI Pusat berharap dapat memberikan kepastian dan kepercayaan kepada seluruh anggota PWI di Indonesia.

PWI Pusat juga mengajak seluruh wartawan untuk terus bekerja sama dan bersinergi dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan profesional dan berintegritas.

Sementara itu Ketua Plt PWI Indramayu Ihsan Mahfudz mengatakan, pihaknya tidak merasa secara otomatis dibekukan karena SK yang diterimanya adalah dari Ketua Umum PWI dan bukan dari Plt PWI Jabar.

“SK kita dari PWI Pusat bukan dari Plt PWI Jabar,” papar Icank, sapaan akrabnya.

Terkait penyikapan pernyataan mantan ketua PWI Indramayu Dedi Musashi yang sudah dibekukan, Icank berharap agar seluruh anggota PWI khususnya di Indramayu tidak terpancing atas pernyataan Ketua yang sudah dibekukan.

“Silahkan saja, karena bagi yang melawan kebijakan PWI Pusat maka keanggotaannya terancam akan dicabut,” pungkas Icank. (***)

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Diusut, Kejagung Periksa 6 Saksi dari BGN hingga SPPG

Siber24jam.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...

Tawuran Pelajar Merebak, Guru dan Orang Tua Jangan Lepas Pengawasan Setelah Jam Sekolah

BOGOR Siber24jam.com – Dugaan aksi tawuran antarpelajar kembali terjadi di wilayah kapling DDN jl pajeleran...

Karnaval HUT ke-81 RI di RW 15 Telaga Murni Meriah, RT 05 Raih Juara Pertama

Siber24jam.comTELAGA MURNI — Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa meriah...

Felicity, Sangdipa dan Mangunharjo Hills Kompak Usulkan RT Baru, Warga: Pelayanan Kependudukan Lebih Mudah

Siber24j.com, SEMARANG — Warga tiga kawasan perumahan di wilayah RW 01, Kelurahan Mangunharjo, Semarang, mendorong...