Update

Sidang Gugatan PWI Pusat Makin Panas, Hakim Tegur Kuasa Hukum Dewan Pers

JAKARTA, Siber24jam.com – Sidang lanjutan gugatan hukum yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2025). Dalam sidang ini, PWI menghadirkan saksi senior, Taty Fatimah (75), staf sekretariat yang telah bekerja di PWI sejak 1970.

Suasana persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum Dewan Pers melontarkan pertanyaan bernada menggiring opini terkait legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasyid Purba, langsung menegur dan meminta agar pertanyaan seperti itu disampaikan dalam kesimpulan, bukan saat pemeriksaan saksi.

“Saya hanya tahu PWI yang dipimpin Pak Hendry Ch Bangun dari hasil Kongres Bandung. Soal KLB, saya hanya dengar dari media,” tegas Taty dalam kesaksiannya.

Taty juga membeberkan sejarah keberadaan PWI di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih. Sejak pindah dari Jalan Veteran pada tahun 1982, menurutnya, tak pernah ada penyegelan kantor hingga tahun 2024.

“Selama saya bekerja, tidak pernah ada penyegelan kantor. Baru kali ini,” ujar Taty.

Ia juga mengaku hanya diizinkan masuk ke kantor PWI pada 30 Oktober 2024 untuk mengambil perlengkapan dasar, tanpa akses untuk bekerja seperti biasa. Aktivitas organisasi, termasuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), juga terhenti total sejak penyegelan.

Kuasa Hukum PWI: Ini Bentuk Ketidakadilan Nyata

Usai sidang, kuasa hukum PWI dari firma hukum O.C. Kaligis & Associates mengecam keras penyegelan kantor PWI yang dinilai tidak berdasar dan diskriminatif.

“Selama puluhan tahun, tak pernah ada organisasi di Gedung Dewan Pers yang disegel. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Muhammad Faris.

Faisal Nurrizal, anggota tim hukum lainnya, menyatakan bahwa kehadiran Taty sebagai saksi memberikan gambaran kuat mengenai sejarah dan legalitas keberadaan PWI di gedung tersebut.

“Beliau adalah saksi sejarah hidup. Jika ada pertanyaan melebar ke hal-hal di luar kapasitasnya, sangat wajar beliau tidak tahu. Bahkan hakim sudah menilai banyak pertanyaan dari pihak tergugat tidak relevan,” kata Faisal, didampingi rekan-rekannya Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor.

Tim kuasa hukum PWI mengapresiasi sikap objektif majelis hakim yang menjaga jalannya sidang tetap fokus pada pokok perkara. Mereka juga memastikan akan menghadirkan dua saksi tambahan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 16 Juli 2025.

Catatan Redaksi: Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers dan independensi organisasi wartawan tertua di Indonesia. Sidang lanjutan ditunggu publik, terutama insan pers.

Berita Lainnya

Tags: , , ,

Update News

Bupati Rudy Susmanto Dorong Pemuda Bogor Kreatif dan Cegah Kenakalan Remaja

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak generasi muda memperkuat persatuan, meningkatkan kreativitas, dan...

Ketua DPRD Sastra Winara Bersama Rudy Susmanto Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Empati Pemuda Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak...

Hari Sumpah Pemuda, Gus Sholeh Dorong Anak Muda Kuasai Teknologi, Bangun Ekonomi, dan Jaga Persatuan

Jakarta Siber24jam.com – Peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 menjadi momentum untuk memperkuat...

Kedepankan Langkah Preventif, Pemkab Bogor Perkuat Budaya Antikorupsi Jangkau Tenaga Pendidik

Tamansari Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Inspektorat Kabupaten Bogor terus memperkuat langkah pencegahan...