JAKARTA, Siber24jam.com — Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,37 triliun terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022.
Penyitaan ini dilakukan terhadap dana yang dititipkan oleh enam terdakwa korporasi dari dua grup besar yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Total uang yang disita mencapai Rp1.374.892.735.527,50 dan saat ini telah dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Jampidsus di Bank BRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.
“Penyitaan ini telah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dana tersebut merupakan bentuk penggantian kerugian negara yang diajukan sebagai bagian dari memori kasasi agar bisa dipertimbangkan oleh Hakim Agung,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/7/2025).
12 Korporasi Didakwa, 6 Titipkan Uang
Sebanyak 12 terdakwa korporasi sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, putusan hakim menyatakan mereka lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berikut daftar perusahaan yang telah menitipkan dana:
Musim Mas Group
PT Musim Mas: Rp1.188.461.774.666
Permata Hijau Group
PT Nagamas Palm Oil Lestari: Rp53.077.236.037,50
PT Pelita Agung Agrindustries: Rp34.687.715.285,59
PT Nubika Jaya: Rp13.767.239.070,26
PT Permata Hijau Palm Oleo: Rp76.401.128.013,52
PT Permata Hijau Sawit: Rp8.497.642.458,39
Kepala Bidang Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara.
“Kami berharap Mahkamah Agung nantinya mempertimbangkan uang yang telah disita sebagai bentuk kompensasi kerugian negara yang ditimbulkan,” tegas Irwan.
Total Kerugian Negara Nyaris Rp5,8 Triliun
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta analisis dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp5,8 triliun, terdiri dari:
Musim Mas Group: Rp4,89 triliun
Permata Hijau Group: Rp937,55 miliar
Kasubid Kehumasan, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengejar bentuk-bentuk pertanggungjawaban hukum dari seluruh terdakwa, baik dalam proses pidana maupun pemulihan keuangan negara.
“Kami tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan asset recovery sebagai upaya nyata pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung dan Kejaksaan Agung terus memperkuat berkas serta memori kasasi dengan memasukkan bukti-bukti penyitaan dana sebagai materi hukum yang substansial.