Babakan Madang Siber24jam.com — Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor meninjau langsung jalur yang akan dilalui dalam...
Bogor, Siber24jam.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor kembali memberikan kepastian hukum bagi 89 pasangan suami istri (Pasutri) di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Leuwiliang, Leuwisadeng dan Nanggung melalui program sidang Isbat Nikah Terpadu, yang berlangsung di Kecamatan Leuwiliang, pada Jumat (11/8/23).
Dalam kesempatan Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan yang datang kelokasi mengatakan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat, salah satunya yang dilakukan Pemkab Bogor adalah melalui program Isbat Nikah.
Menurutnya, program isbat nikah adalah salah satu strategi Pemkab Bogor dalam meningkatkan persentase penduduk yang memiliki nikah sekaligus memberikan perlindungan hukum, jaminan hak dan keadilan bagi masyarakat khususnya perempuan dan anak.
“Saya ucapkan terimakasih atas kerjasamanya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dan Ketua Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Desa serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sidang isbat nikah ini,” ujar Iwan Setiawan.

Menurutnya, program isbat nikah ini juga dapat mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan lainnya seperti, KTP, KK, Akte kelahiran dan KIA.
“Guna mewujudkan tertib administrasi serta mendukung program ketahanan pangan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Masih ditempat sama, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Nurhayati menambahkan, jika program isbat nikah adalah salah satu program yang diharapkan masyarakat guna memberikan kebahagiaan lahir dan batin masyarakat Kabupaten Bogor.
“Alhamdulillah dengan program isbat nikah sampai saat ini kita sudah meng-isbat nikahkan sedikitnya 598 pasangan warga Kabupaten Bogor,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Cibinong Siti Salbiah menyampaikan, terimakasih kepada Plt Bupati Bogor, Kepala Dinas DP3AKB yang telah luar biasa bersinergi dengan Pengadilan Agama. Selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.
“Kita bersyukur, mudah-mudahan program ini menjadi berkah dan lebih sejahtera kedepannya. Masyarakat bahagia di isbat nikahkan, punya buku nikah dan lebih mudah melakukan administrasi kependudukannya,” pungkasnya.
Berita Lainnya
-
Peresmian 2.664 Titik Air oleh KASAD, Jenderal TNI Maruli Simajuntak: Upaya TNI-AD untuk Penyediaan Air Bersih
Tags: kepada 89 Pasutri Melalui Sidang Isbat, Pemkab Bogor Kembali Beri Kepastian Hukum











