Update

Dikepung TNI dan Jaksa, Buronan Kasus Senjata Api Tak Berkutik di Deli Serdang

Deli Serdang, Siber24jam.com – 28 Mei 2025 Pelarian Edy Suranta Gurusinga alias Godol, buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, akhirnya terhenti. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Batalyon Raider berhasil meringkus buronan tersebut di lokasi wisata Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (28/5/2025).

Edy Godol, pria 55 tahun kelahiran Pancur Batu, Deli Serdang, telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang setelah terbukti terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024, Godol dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Senjata api yang menjadi barang bukti, yakni 1 pucuk DAEWOO dengan nomor seri BAO06497, juga telah diputuskan untuk dimusnahkan.

Namun, saat hendak diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melawan petugas, sehingga penangkapan berlangsung dramatis. Usai ditangkap, Godol langsung dibawa ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan guna menjalani masa hukumannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan berhenti mengejar para buronan. Tak ada tempat yang aman untuk mereka. Kepada semua yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI, kami imbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Harli.(29/5/2025)

Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan dan TNI menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini.

“Penangkapan ini adalah hasil kerja intelijen lintas institusi. Ini menjadi peringatan keras bagi buronan lainnya,” ujar Irwan.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto: Pos Koramil Megamendung Perkuat Stabilitas dan Pelayanan Masyarakat

MEGAMENDUNG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi peresmian Pos Koramil Megamendung Koramil 2110/Cisarua Kodim...

Rudy Susmanto Pastikan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas melalui Program Kami Mendengar

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meningkatkan...

Ada Apa di Balik Operasional Kontraktor Tambang Freeport? Aduan LSM GPRUKK Sampai ke Presiden

Jakarta, 22 Juni 2026 Siber24jam.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan...

Keluarga Cemas, WNI Asal Solok Tak Bisa Dihubungi Sejak April 2026, Tim Hukum Tempuh Langkah ke KBRI

SOLOK Siber24jam.com – Hilangnya kontak seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Solok, Sumatera Barat,...