Update

Rest Area Mewah di Tol Jagorawi Disita! Kejagung Hantam Koruptor Komoditas Timah

BOGOR, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam memburu dan menyita aset hasil kejahatan luar biasa. Kali ini, Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi yang megah dan ramai dikunjungi pengguna jalan, resmi disita pada Rabu, 21 Mei 2025 oleh Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2020. Aset yang disita diketahui berasal dari Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa, salah satu pihak yang diduga kuat terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.

 

“Ini bukan sekadar rest area biasa. Di balik gemerlapnya, ada uang hasil kejahatan yang merugikan negara miliaran rupiah. Kami tidak akan membiarkan satu sen pun dari hasil kejahatan ini lolos dari jeratan hukum,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (22/5/2025).

Objek penyitaan mencakup tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dengan berbagai bangunan di dalamnya, yakni:
1 SPBU Pertamina
1 SPBU Shell
2 bangunan food court
1 bangunan dekat jalan keluar rest area
1 bangunan musala
1 bangunan ATM
28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan

Sertifikat SHGB kawasan rest area ini tercatat atas nama dua perusahaan: PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Proses penyitaan turut disaksikan oleh tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA), yang selanjutnya akan menerima penyerahan aset sitaan guna pengelolaan dan pemeliharaan lebih lanjut.

“Korupsi bukan hanya soal uang yang hilang, tapi juga soal keadilan yang dirampas dari rakyat. Kami akan terus memburu aset-aset haram ini ke mana pun mereka disembunyikan,” ujar Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.

Langkah penyitaan ini, kata penyidik, merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi dan TPPU, sekaligus penegasan bahwa negara hadir untuk menindak tegas para pelaku kejahatan ekonomi.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Pecah! 35.000 Warga Padati Malam Puncak KaBOGORFEST 2026, Bukti Semangat Kebersamaan Masyarakat Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Malam puncak KaBOGORFEST 2026 berlangsung meriah dan sukses. Sekitar 35.000 warga memadati...

Sekda Ajat Rochmat Jatnika: Lebih dari 10.000 Warga Meriahkan Jalan Sehat HJB ke-544 di Pakansari

CIBINONG, Siber24jam.com – Semangat kebersamaan, olahraga, dan gaya hidup sehat mewarnai peringatan Hari Jadi Bogor...

Sekda Ajat: Atlet Disabilitas Intelektual Kabupaten Bogor Harus Dapat Kesempatan yang Sama untuk Berprestasi

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus...

Dominasi Generasi Muda Warnai Pelantikan 3.500 Pengurus DPAC PKB Jabar, KH Achmad Yaudin Sogir Soroti Politik Pengabdian untuk Umat

BANDUNG, Siber24jam.com – 14 Juni 2026  Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Barat mengukuhkan dan...