Update

OC Kaligis Bela PWI Pusat Nilai Dewan Pers Bertindak di Luar Kewenangan Konstitusional

Jakarta, Siber24jam.com – Pengacara senior OC Kaligis secara tegas menyatakan komitmennya untuk mendampingi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers, dengan alasan adanya dugaan pelanggaran konstitusional dan tindakan di luar kewenangan lembaga.

Dalam pernyataannya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Mei 2025, Kaligis menyoroti aspek hukum yang kompleks dalam perkara ini. “Saya ditanya teman, kenapa mau jadi pengacara PWI melawan Dewan Pers? Saya jawab, secara hukum kasus ini menarik,” ujar Kaligis menjelang sidang lanjutan gugatan.

Kaligis menegaskan legalitas Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres PWI di Bandung, Oktober 2023, yang dinilai sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. “Pemilihan Hendry sah secara AD/ART. Tidak mungkin ada kongres tanpa dasar konstitusi organisasi,” tegasnya.

Ia mengecam langkah Dewan Pers yang menutup kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, sebagai tindakan sepihak yang tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip kelembagaan, tetapi juga mengganggu aktivitas administratif PWI sebagai organisasi pers tertua di Indonesia.

“Tindakan menutup kantor itu tidak hanya melanggar etika kelembagaan, tapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak organisasi,” tambah Kaligis, menyiratkan pentingnya supremasi hukum dan penghormatan terhadap otonomi organisasi profesi.

Senada dengan Kaligis, anggota tim kuasa hukum PWI lainnya, Faisal Nurrizal, menyampaikan bahwa dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyarankan agar Dewan Pers membuka kembali akses ke kantor PWI untuk memungkinkan pengambilan dokumen-dokumen penting.

“Ini soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas demi memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Faisal.

Perkara antara PWI Pusat dan Dewan Pers ini dinilai sejumlah akademisi hukum sebagai preseden penting dalam menegaskan batas kewenangan lembaga negara nonstruktural terhadap organisasi profesi yang independen. Sidang gugatan akan berlanjut pada 22 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Usai Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BGN, Harta Sudaryono Jadi Sorotan, Properti Bernilai Puluhan Miliar

Siber24jam.com, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional...

Kasus TPPU Emas 74 Kg Memanas, Kejagung Turunkan Tim 9, Dua Saksi Mangkir Dipanggil Ulang

Siber24jam.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang...

Sejalan Visi Rudy Susmanto, TP-PKK Kabupaten Bogor Perkuat Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

    Siber24jam.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat upaya mewujudkan ketahanan pangan berbasis...

Rudy Susmanto: Hari Bakti TNI AU ke-79 Bukti Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

RUMPIN Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi komitmen dan pengabdian TNI Angkatan Udara (TNI...