Jakarta Barat, Siber24jam.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama periode Maret hingga April 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 30 unit kendaraan, terdiri dari 13 mobil dan 17 sepeda motor.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers, (30/4/2025), mengungkapkan pihaknya juga telah menangkap 10 orang tersangka dari tiga lokasi berbeda.
“Pengungkapan ini hasil kerja sama antara jajaran Polres dan Polsek di wilayah Jakarta Barat. Total 30 kendaraan berhasil diamankan dari tiga kasus curanmor berbeda,” ujar Kombes Twedi.
Kasus pertama bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat resmi di Perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan, Kalideres, pada 24 Maret 2025.
“Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan itu dan berhasil mengamankan empat orang tersangka di lokasi, yakni RS, JS, DS, dan SS. Satu pelaku lainnya, SP, ditangkap kemudian di wilayah Tambora,” jelas Twedi.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan tujuh sepeda motor tanpa dokumen di sebuah gudang penyimpanan di Kalideres. Selain itu, dari tangan tersangka SP, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, serta kunci berbentuk huruf T dengan tiga mata.
Kasus kedua ditangani Polsek Kebon Jeruk. Modus yang digunakan adalah menyewa mobil untuk kemudian digadaikan secara ilegal. Tersangka HB menyewa dua unit mobil dari seorang korban di Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk, dengan harga sewa Rp350 ribu per hari sejak 21 hingga 28 Maret 2025.
“Namun setelah masa sewa habis, HB menghilang dan tak bisa dihubungi. Pada 8 April, tersangka akhirnya mengaku bahwa mobil tersebut telah ia gadaikan tanpa izin pemilik,” ungkap Twedi.
Dari hasil pengembangan, polisi mendapati total 13 mobil yang digadaikan oleh HB dengan modus ‘tambah sulam’ atau mengganti mobil lama dengan mobil baru untuk menutupi jejak kejahatannya.
Kasus Ketiga: Curanmor di Parkiran Mal dan Stasiun
Kasus ketiga diungkap oleh Polsek Tambora. Keamanan Mal Season City melaporkan seorang pria mencurigakan yang mondar-mandir di area parkir sepeda motor. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku.
“Tersangka mengakui motor yang dikendarainya adalah hasil curian. Setelah diselidiki lebih lanjut, ditemukan empat unit sepeda motor lain yang juga merupakan hasil curian, termasuk dari area parkir Stasiun Duri,” terang Twedi.
Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial RA, YE, dan AJ berhasil diamankan.
Untuk lima tersangka dalam kasus pertama, polisi menjerat mereka dengan Pasal 1 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 363 KUHP (7 tahun), Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP (4 tahun).
Tersangka HB dalam kasus kedua dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman masing-masing 4 tahun penjara.
Sementara tiga tersangka di kasus ketiga dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat,” tutup Twedi.
Berita Lainnya
-
Kejati Jambi Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Korupsi BNI 2018-2019
-
Polres Langsa Gagalkan Peredaran 1,4 Kg Sabu Selamatkan 11 Ribu Jiwa
Tags: 30 Kendaraan Diamankan dalam Dua Bulan, Polres Metro Jakarta Barat Ungkap 3 Kasus Curanmor